Sinata.id – Polemik seputar kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan. Namun, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Menurut Pigai, kriteria pelanggaran HAM mensyaratkan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang terstruktur. Sedangkan kasus keracunan MBG, kata dia, lebih mengarah pada faktor teknis di lapangan.
“Kalau soal makanan basi atau proses masaknya kurang tepat, itu jelas bukan pelanggaran HAM. Itu kesalahan teknis, bukan by design,” ujarnya, dikutip Kamis (2/10/2025).
Pigai menilai, keracunan yang dialami sejumlah siswa kemungkinan besar disebabkan oleh human error. Mulai dari cara memasak yang kurang tepat, keterampilan pengolah makanan yang belum memadai, hingga kesalahan penyimpanan yang membuat makanan mudah basi.
“Yang seperti ini lebih kepada masalah administrasi dan manajemen, bukan ranah pelanggaran HAM. Administrasi itu bisa diperbaiki, tidak bisa serta-merta dipidana,” tegas mantan komisioner Komnas HAM tersebut.
Ia menambahkan, pelanggaran HAM umumnya terjadi jika ada unsur kesengajaan yang sistematis. Sedangkan kasus MBG lebih bersifat insidental.
“Ini insiden teknis. Maka yang dibutuhkan adalah evaluasi dan perbaikan sistem, bukan penghakiman,” tambahnya.
Meski demikian, Pigai menegaskan pemerintah tetap serius menindaklanjuti kasus ini. Ia menyebut 33 Kantor Wilayah Kemenkumham sudah diperintahkan turun ke lapangan untuk mengawasi distribusi program MBG.
Tujuannya jelas: memastikan anak-anak, ibu hamil, hingga ibu menyusui yang menerima manfaat program benar-benar mendapatkan makanan bergizi dengan aman sesuai standar.
“Ini bukan hanya soal gizi, tapi juga soal kepercayaan masyarakat. Karena itu pengawasan harus diperketat,” katanya.
Pigai pun mendorong adanya kerja sama lintas pihak, dari pemerintah pusat, daerah, hingga masyarakat, agar potensi kesalahan bisa ditekan seminimal mungkin.
“Kuncinya ada di kolaborasi. Kalau semua pihak terlibat, program MBG akan lebih terjamin manfaatnya dan hak anak tetap terlindungi,” pungkasnya. (A46)