Pematangsiantar, Sinata.id – Kerap tak hadiri mediasi masalah pembayaran lahan fasilitas umum (fasum) pada perumahan Grand Rakutta Indah (GRI), Arman Pasaribu terancam dipolisikan oleh kuasa hukum pemilik lahan, Pondang Hasibuan SH.
Seperti mediasi har ini, Kamis 16 Oktober 2025, pengembang GRI, Arman Pasaribu kembali tidak menghadiri mediasi di Kantor Camat Siantar Martoba. Padahal, mediasi sebelumnya dead lock, juga karena Arman tak hadir.
Pondang Hasibuan selaku Kuasa Hukum Pemilik Lahan Fasum Grand Rakutta Indah, Linda mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika pada mediasi terakhir, pada minggu depan, Arman Pasaribu tetap tidak hadir, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib (kepolisian),” ujar Pondang.
Camat Siantar Martoba, Rilan Pohan mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk menghadirkan Arman Pasaribu.
“Dari hari Jumat sudah kita undang, dihubungi via telepon dan Whatsapp oleh Lurah Pondok Sayur, hingga pagi tadi. Tapi tidak ada respon. Padahal tanda centang dua,” ujar Rilan.
Rilan menyampaikan, mediasi akan dijadwal ulang untuk yang terakhir kalinya pada 22 Oktober 2025 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan pengembang GRI dengan Linda, berawal dari tahun 2020. Dimana, pihak pengembang disebut belum melunasi pembayaran sebesar Rp 120 juta kepada Linda, atas tanah seluas 307 meter yang digunakan sebagai akses jalan bagi perumahan tersebut.(SN14)