Dewi bersama tiga saksi lainnya, Jepta Panjaitan, Januardi Malau dan Ramdan memutuskan untuk mencari Juliana pada Sabtu siang (21/06/2025). Pencarian mereka mengarah ke daerah Parluasan, Siantar Utara dan berujung di Hotel Cahaya Kasih.
Baca juga: Temuan Mayat di Hotel Cahaya, Korban Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu
Di hotel tersebut, mereka bertemu dengan pemilik yang semula tak mengenal nama Juliana. Namun, ketika foto korban ditunjukkan para saksi diarahkan mengecek di lantai 2 di kamar milik Johan.
Saksi menceritakan, mereka melihat terdakwa berupaya kabur saat menuju kamar di lantai 2. Para saksi kemudian mengejar dan berhasil menangkap terdakwa dan memboyongnya ke Polsek Siantar Utara.
Dewi menyatakan semula terdakwa tak mengaku mengenai keberadaan korban. Barulah setelah serangkaian interogasi dari para saksi, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya.