Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang warga Jalan Nias, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, nyaris kehilangan seluruh harta bendanya setelah rumah miliknya dilalap api, Rabu (7/1/2026) sore.
Kesaksian pemilik rumah menyebutkan api pertama kali terlihat muncul dari meteran listrik dan dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan.
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon, menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat kejadian, pemilik rumah, Belman Sihombing (43), sedang berada di dapur bersama anaknya yang masih berusia delapan tahun, sementara sang istri, Nora Fransiska boru Sirait (46), berada di ruang tamu menyetrika pakaian.
“Tiba-tiba istri korban berteriak histeris setelah melihat api muncul dan menjalar dari meteran listrik. Api cepat membesar hingga menyebar ke seluruh isi rumah,” ujar Kapolsek menirukan keterangan korban.
Mendengar teriakan tersebut, korban langsung menyelamatkan anaknya keluar rumah.
Dalam hitungan menit, api semakin membesar dan melahap bangunan rumah permanen tersebut, sehingga warga sekitar segera menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Sekitar 15 menit kemudian, tepatnya pukul 17.45 WIB, enam unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman.
Aparat kepolisian dari Polsek Siantar Selatan melakukan pengamanan karena lokasi kejadian dipadati warga.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah situasi dinyatakan aman, Kapolsek Siantar Selatan bersama personel kepolisian dan Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kebakaran diduga kuat dipicu oleh arus pendek atau korsleting listrik yang berasal dari meteran rumah.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp400 juta,” pungkas Kapolsek. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.