MENU
Ketua DPRD Siantar Bungkam soal Anggaran Hampir Rp800 Juta untuk Rumah...
WA FB
Pematangsiantar

Ketua DPRD Siantar Bungkam soal Anggaran Hampir Rp800 Juta untuk Rumah Dinas

J Editor : Jansen Siahaan | 16 Feb 2026 | 22:27 WIB
Ketua DPRD Siantar Bungkam soal Anggaran Hampir Rp800 Juta untuk Rumah Dinas
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, belum memberikan tanggapan terkait penggunaan anggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai hampir Rp800 juta.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk renovasi sejumlah rumah dinas pimpinan DPRD.

Pengalokasian dana itu menjadi sorotan karena pemerintah saat ini tengah mendorong kebijakan efisiensi belanja daerah.

Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi beberapa fasilitas rumah dinas pimpinan DPRD. Rinciannya, rehabilitasi aula terbuka di rumah dinas Wakil Ketua DPRD yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja,  Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, menelan anggaran sebesar Rp350.037.000.

Sementara itu, untuk rumah dinas Ketua DPRD di Jalan Sisingamangaraja,  Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, anggaran yang dialokasikan mencapai hampir Rp250 juta. Perinciannya meliputi pemasangan kawat nyamuk senilai Rp149.967.000 dan pembuatan aviary (kandang burung berukuran besar) sebesar Rp99.864.000.

Sinata.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Timbul Lingga melalui pesan singkat WhatsApp hingga Senin (16/2/2026) untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar itu belum memberikan respons. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.