MENU
Ketua DPRD Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Siantar
WA FB
Pematangsiantar

Ketua DPRD Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 01 Nov 2025 | 11:07 WIB
Ketua DPRD Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Siantar
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga

Pematangsiantar, Sinata.id - Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH soroti masalah alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman.

"Dari beberapa informasi yang didapat dari masyarakat dan fakta di lapangan, ada terjadi alih fungsi lahan pertanian," ucap Timbul Marganda Lingga, Jumat 31 Oktober 2025.

Untuk menyikapi informasi tersebut, Timbul mengatakan, DPRD Kota Pematangsiantar akan menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral.

Persisnya, DPRD akan mengundang pihak dari Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar dan Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar.

Kemudian, DPRD juga akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta lainnya.

Timbul berharap, dengan adanya rakor, kebenaran tentang alih fungsi lahan dapat terkuak. Serta nantinya, seluruh lembaga terkait dapat menyatukan sikap, agar alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman dapat diantisipasi.

Selain itu, Timbul Lingga juga menyoroti keberadaan drainase dan tembok penahan drainase yang dibangun Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tahun 2022 lalu di Jalan Inpres, Lingkungan I, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Dalam hal ini, Timbul yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar ini meminta Pemko Pematangsiantar menjelaskan status kepemilikan lahan tempat dibangunnya drainase dan tembok penahan drainase dimaksud.

Serta, lanjutnya, status kategori lahan juga diharapkan dapat dijelaskan secara pasti oleh pihak Pemko Pematangsiantar.

"Apakah lahan di Jalan Inpres itu masuk kategori lahan hijau atau untuk pemukiman? Ini harus dijelaskan," katanya.

Hal itu dimintakan, karena ada pihak yang menyebut, lahan tempat dibangunnya drainase dan tembok penahan drainase tersebut, merupakan milik warga. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.