Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ketua DPRK Aceh Singkil Minta Mendagri Cabut Keputusan Pengalihan 4 Pulau ke Tapteng

Ketua DPRK Aceh Singkil Minta Mendagri Cabut Keputusan Pengalihan 4 Pulau ke Tapteng

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
4 Juni 2025 | 20:15 WIB
Rubrik: Nasional

Aceh Singkil, Sinata.id – Keputusan Mendagri memasukkan 4 pulau yang semula bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh menjadi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, menuai protes keras.

Keputusan Mendagri tersebut dinilai tidak sah oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H Amaliun. Sebab menurutnya, keputusan Mendagri Tito Karnavian bertentangan dengan kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

Kesepakatan dua gubernur tersebut ditandatangani tahun 1992 dihadapan Mendagri pada masa itu, Rudini. Sedangkan Gubernur Sumatera Utara saat itu dijabat oleh Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh dijabat Ibrahim Hasan.

Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun menegaskan, keputusan Mendagri saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta melanggar kesepakatan yang ada.

Katanya, pada tahun 1992, Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan telah mencapai kesepakatan. Pada kesepakatan tersebut, jelas dinyatakan bahwa empat pulau merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil setelah dimekarkan dari Kabupaten Aceh Selatan.

“Kesepakatan yang dibuat oleh kedua gubernur tersebut pada tahun 1992 masih berlaku hingga saat ini dan belum pernah dibatalkan oleh kedua provinsi. Oleh karena itu, keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memindahkan empat pulau tersebut ke Tapanuli Tengah jelas tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” kata H Amaliun saat memberikan keterangan kepada media.

Kunjungan Anggota DPR RI dan DPD RI untuk Menunjukkan Protes

Sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat Aceh Singkil, anggota DPR RI Refli dan beberapa anggota DPD RI dari Provinsi Aceh, yaitu Haji Uma (Sudirman), Anzhari Cage, Tgk Ahmada, serta Darwati Agani, turun langsung ke empat pulau yang dipermasalahkan. Mereka didampingi oleh Forkopimda Aceh Singkil dan warga setempat untuk menunjukkan protes terhadap keputusan tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, anggota DPR dan DPD menyatakan, wilayah-wilayah tersebut jelas-jelas adalah bagian dari Aceh Singkil secara historis, budaya, dan geografis. Bahkan, mereka menyerukan agar keputusan itu segera ditinjau kembali oleh Mendagri.

“Keempat pulau ini milik Aceh Singkil, bukan Tapanuli Tengah. Ini adalah bagian dari sejarah kami dan kami akan terus memperjuangkannya,” tegas Haji Uma (Sudirman), anggota DPD RI asal Aceh.

Geografis dan Aksesibilitas Pulau

Keempat pulau yang kini dipertanyakan status wilayahnya adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Tokong. Secara geografis, pulau-pulau ini terletak sangat dekat dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Jarak dari Pelabuhan Singkil ke keempat pulau tersebut hanya sekitar 20 hingga 40 kilometer, dan bisa ditempuh menggunakan kapal motor dalam waktu sekitar 1 hingga 1,5 jam, tergantung kondisi cuaca. Dalam keadaan normal, rute ini lebih cepat diakses dari Aceh Singkil daripada dari Tapanuli Tengah.

Sementara itu, jarak dari pelabuhan Tapanuli Tengah ke keempat pulau tersebut lebih jauh, memerlukan waktu tempuh yang lebih lama. Hal ini semakin menguatkan argumen bahwa pulau-pulau tersebut lebih terhubung dengan Aceh Singkil secara geografis dan sosial-ekonomi, daripada dengan Tapanuli Tengah.

Kekhawatiran Masyarakat Aceh Singkil

Masyarakat Aceh Singkil mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini. Mereka mengingatkan bahwa secara historis, pulau-pulau tersebut termasuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan, yang kemudian dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Singkil. Mereka juga menambahkan bahwa masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut sudah lama menjalin hubungan sosial dan ekonomi dengan Aceh Singkil.

Salah satu tokoh masyarakat Aceh Singkil menyatakan, “Kami tidak ingin pulau-pulau ini jatuh ke tangan Tapanuli Tengah. Ini tanah Aceh, yang sudah menjadi bagian dari Aceh Singkil sejak pemekaran dulu. Kami ingin pemerintah meninjau kembali keputusan ini demi keadilan bagi kami.”

Tuntutan Agar Keputusan Ditinjau Kembali

Para anggota DPR dan DPD RI yang hadir di lokasi menekankan pentingnya untuk meninjau kembali keputusan Kemendagri. Mereka menuntut agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan kesepakatan yang telah ada dan ditandatangani sejak 1992.

“Kami akan terus berjuang untuk mengembalikan keempat pulau ini ke pangkuan Aceh. Kami akan menggunakan segala saluran yang ada untuk memastikan bahwa keputusan ini dapat dibatalkan,” ujar Anzhari Cage, salah satu anggota DPD RI dari Aceh.

Kesepakatan yang Tidak Pernah Dibatalkan

H Amaliun kembali menegaskan, kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada tahun 1992 sangat jelas, dan hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum pernah dibatalkan oleh kedua provinsi.

Menurutnya, keputusan Mendagri mengalihkan 4 pulau ke Tapanuli Tengah sangat melukai kepercayaan masyarakat Aceh Singkil terhadap pemerintah pusat.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan bagi masyarakat Aceh Singkil. Keputusan ini tidak hanya merugikan kami, tetapi juga merusak hubungan yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” ujar H. Amaliun.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Aceh Singkil berharap agar Kementerian Dalam Negeri meninjau ulang keputusan tersebut dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada. Mereka juga meminta agar suara mereka didengar oleh pihak-pihak yang berwenang, dan agar keempat pulau tersebut segera dikembalikan ke wilayah Aceh Singkil.

“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak kami. Keempat pulau adalah milik Aceh Singkil. Kami ingin keputusan Mendagri soal 4 pulau supaya dicabut kembali,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails
Kebakaran landa pabrik pengolahan minyak sawit di Medan. (foto: facebook/matapublik)
Nasional

Pabrik Minyak Goreng di Medan Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung

Editor: Redaksi Sinata 2
23 Juli 2025 | 20:12 WIB

Medan, Sinata.id - Kebakaran hebat melanda pabrik yang memproduksi minyak goreng milik PT Agro Raya Mas di Jalan Kapten Mohammad...

Baca SelengkapnyaDetails
KM Barcelona terbakar di perairan Talise Minahasa Utara, Minggu, 20 Juli 2025. (insert: Abdul Rahman dan balita perempuan). Foto: ist
Nasional

Peluk Balita di Tengah Laut, Aksi Abdul Rahman Viral dalam Tragedi KM Barcelona

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Juli 2025 | 00:43 WIB

Minahasa Utara, Sinata.id - Abdul Rahman Agu, sosok pria penyelamat seorang balita perempuan di tengah laut pascakebakaran hebat yang melanda...

Baca SelengkapnyaDetails
Kebakaran KM Barcelona saat tengah berlayar di perairan Sulut. ist
Nasional

Kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara, Satu Ibu Hamil Tewas

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Juli 2025 | 20:17 WIB

Minahasa Utara, Sinata - Kapal Motor (KM) Gregorius Barcelona 5 terbakar di perairan Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara...

Baca SelengkapnyaDetails
Tangkapan layar video viral media sosial. ist
Nasional

KM Barcelona Terbakar di Perairan Sulawesi Utara, Penumpang Panik dan Lompat ke Laut

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Juli 2025 | 18:22 WIB

Minahasa Utara, Sinata.id - KM Gregorius Barcelona V dilaporkan mengalami kebakaran saat tengah berlayar di Perairan Pulau Talise, Minahasa Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

27 Juli 2025 | 16:13 WIB
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id