Pematangsiantar, Sinata.id - Ketua DPD Partai Golkar Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi SE desak DPRD Kota Pematangsiantar segera melaporkan temuan pansus berupa dugaan mark-up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Mangatas, hal itu sejalan dengan pandangan Fraksi Golkar Indonesia DPRD Pematangsiantar yang menyatakan menerima laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemko Pematangsiantar.
Dalam laporan yang dipaparkan di forum paripurna, sebutnya, pansus menyimpulkan adanya sejumlah persoalan serius dalam proses pengadaan tanah dan bangunan eks rumah singgah.
Pertama, pansus menemukan adanya penyimpangan prosedur dan administrasi dalam proses pengadaan tanah dan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, harga pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar. Nilai transaksi disebut jauh melampaui harga pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.
Ketiga, pansus menilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan penilaian atas aset tersebut tidak profesional dalam menentukan harga tanah dan bangunan.
Menanggapi laporan tersebut, Mangatas Silalahi menegaskan bahwa Fraksi Golkar Indonesia DPRD Kota Pematangsiantar menerima hasil kerja Pansus secara utuh dan setuju dengan rekomendasi pansus.
“Setelah mencermati laporan kerja Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar, fraksi kami menerima laporan kerja pansus terhadap dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga atas pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematangsiantar,” ujar Mangatas, Jumat (26/2/2026).
Lebih lanjut, Partai Golkar juga mendukung sepenuhnya rekomendasi yang diajukan pansus. Di mana poin penting pada rekomendasi tersebut adalah, agar hasil temuan dan kesimpulan pansus ditindaklanjuti ke ranah hukum. Dalam hal ini agar dilaporkan ke Kejagung.
Sikap Partai Golkar ini menegaskan dorongan agar persoalan pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 tidak berhenti pada pembahasan politik di tingkat legislatif daerah, melainkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. "Jadi DPRD kami harap segera melaporkannya ke Kejaksaan Agung. Itu amanah," tandasnya. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.