Tapanuli Utara, Sinata.id – Ketua pengawas koperasi, Erikson Sianipar, melaporkan Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk, ke Polres Tapanuli Utara (Taput) pada Rabu (1/4/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan di tubuh koperasi. Laporan polisi tercatat dengan nomor STPL/80/IV/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut, yang diterima Kepala SPKT, Ipda Ganda Tua Parulian Sijabat.
Erikson membenarkan laporan tersebut saat ditemui wartawan di halaman Polres Taput.
“Hari ini kami mengajukan laporan polisi resmi ke Polres Taput. Alasan kami didasarkan pada hasil audit konsultan terhadap pengelolaan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang diketuai saudari Erni Mesalina Hutauruk. Dari hasil audit ditemukan indikasi penyimpangan atau penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, audit dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi pemasok bahan kebutuhan dalam program makan bergizi gratis (MBG). Keluhan tersebut di antaranya terkait pembayaran yang tertunda serta sistem kerja sama antara koperasi dan pelaku UMKM.
“Sebagai ketua pengawas, saya meminta konsultan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola koperasi, termasuk pendampingan penyusunan laporan keuangan. Tujuannya agar operasional koperasi berjalan baik, pelaku UMKM tidak dirugikan, serta program MBG dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Namun, berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Meski demikian, Erikson belum merinci lebih jauh terkait dugaan penggelapan tersebut, dengan alasan menghormati proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Kami memahami bahwa penyidik masih akan melakukan pendalaman. Harapan kami, proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan profesional,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Melva Tambunan, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut kepada media. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.