Jakarta, Sinata.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.
Namun, pada awal penahanan, pihak Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjeratnya.
Pantauan di lokasi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Hery kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suprianta, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan penjelasan resmi terkait kasus tersebut.
“Sebentar lagi, mohon tunggu,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai penahanan Hery .
Dalam perkembangan selanjutnya, Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. “Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejagung.
Diketahui, Hery baru saja resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman untuk periode 2026–2031. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026.
Pelantikan Hery bersama jajaran anggota Ombudsman lainnya dilaksanakan pada Jumat (10/4/2026) dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.