MENU
Ketua RT di Pematangsiantar Jadi Pengurus PDIP, Lurah: Tidak Boleh!
WA FB
Pematangsiantar

Ketua RT di Pematangsiantar Jadi Pengurus PDIP, Lurah: Tidak Boleh!

T Editor : Tigor Munthe | 21 May 2026 | 13:21 WIB
Ketua RT di Pematangsiantar Jadi Pengurus PDIP, Lurah: Tidak Boleh!
Obet Sianturi (tengah) ikut dilantik sebagai Sekretaris PAC PDIP Siantar Marihat periode 2026-2031. (Foto: Ist)

Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua RT 04 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Obet Sianturi, dikabarkan dilantik menjadi Sekretaris PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Siantar Marihat periode 2026-2031.

Pelantikan dilakukan dalam agenda Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang digelar pada Senin (18/5/2026) di Jalan Farel Pasaribu No.7, Kelurahan Pardamean, Kota Pematangsiantar.

Prosesi pelantikan dipimpin pengurus DPD PDIP Sumatera Utara, yakni Mangapul Purba SE dan Ir Tapip Ginting. Kegiatan itu juga dihadiri Ketua DPC PDIP Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga SH.

Dalam hasil Musancab tersebut, Sudarma Simanjuntak dipercaya sebagai Ketua PAC, Obet Sianturi sebagai Sekretaris, dan Bobby Sibarani sebagai Bendahara.

Namun, pelantikan Obet menjadi perhatian karena dirinya diketahui masih menjabat sebagai Ketua RT 04 Kelurahan Sukaraja.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 menekankan pentingnya netralitas Ketua RT/RW sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan.

Bahkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar disebut memiliki aturan yang lebih tegas melalui Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2018 yang melarang Ketua RT menjadi pengurus partai politik.

Hal itu disampaikan Lurah Sukaraja, Heryani Damanik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/5/2026).

“Nanti saya cek dulu,” kata Heryani ketika dimintai tanggapan terkait informasi Ketua RT di wilayahnya menjadi pengurus partai politik.

Namun saat ditanya apakah Ketua RT boleh menjadi pengurus partai politik, Heryani menjawab tegas.

“Tidak boleh,” ujarnya.

Menurut Heryani, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2018.

Sementara itu, Obet Sianturi hingga kini belum memberikan tanggapan.

Saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya, pesan terkait statusnya sebagai Ketua RT aktif dan pengurus PDIP belum mendapat balasan. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.