Pematangsiantar, Sinata.id – Restoran waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Pematangsiantar disebut nunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Demikian dikatakan Ketua Pansus DPRD Pematangsiantar untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Erwin Freddy Siahaan selepas rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurut Erwin, tidak wajar pajak restoran bisa tertunggak. “Karena kan, pajak itu kan langsung dibayar konsumen. Sebab langsung dipungut dari pembeli. Kok bisa tidak disetorkan,” ucap Erwin.
Kemudian, pengusaha hotel di Kota Pematangsiantar dan pengusaha jenis lainnya, tutur Erwin, juga tidak sedikit yang menunggak pajak.
“Jadi terhadap hal-hal inilah (pajak tertunggak), makanya Pansus perlu menelusurinya. Selanjutnya kami (Pansus) akan meninjau lapangan (perusahaan yang nunggak pajak),” ujarnya.
Pada sisi lain, Erwin juga mengungkap tentang masih ada perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, meski sudah lama beroperasi.
Salah satunya, seperti usaha pijat refleksi Kakiku di Siantar Bisnis Centre (SBC), Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar. Perusahaan ini, baru saja didaftarkan sebagai wajib pajak, padahal sudah lebih dari satu tahun beroperasi.
“Ini kan lucu. Masak dibiarkan lama tidak terdaftar sebagai wajib pajak hiburan,” katanya.
Terkait tunggakan pajak, Sekda Kota Pematangsiantar selaku Ketua TAPD Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, pemerintah kota akan melakukan upaya persuasif, agar wajib pajak segera membayar tunggakan pajaknya.
“Kami akan lakukan upaya persuasif. Kalau bisa persuasif, kenapa tidak,” ucap Junaedi saat akan memasuki ruangan rapat kerja bersama Pansus DPRD.
Sementara, Manajer KFC Pematangsiantar, Fahri, saat ditemui membantah perusahaannya ada menunggak pajak restoran ke Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Karena setiap bulan, lanjut Fahri, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selalu datang ke KFC untuk mengingatkan pembayaran pajak restoran.
“Enggak ada bang. Kalau kita aman-aman saja (tidak ada tunggakan pajak). Karena tiap bulan ada orang Dispenda (BPKPD) yang datang kemari untuk mengingatkan,” tandas Fahri. (*)