Jakarta, Sinata.id – Lembaga antirasuah KPK mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid Basalamah kembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Informasi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
“Ada pengembalian uang, benar. Namun jumlah pastinya akan kami update,” ujarnya.
Budi menegaskan dana tersebut bersumber dari penjualan kuota haji tambahan melalui biro perjalanan yang dimiliki sang pendakwah, Uhud Tour.
Pengakuan Khalid di Podcast YouTube
Sebelumnya, Khalid Basalamah sendiri yang lebih dulu mengungkapkan langkah itu melalui wawancara di sebuah podcast.
Dalam tayangan tersebut, ia menyebutkan jumlah dana yang dihimpun dari jamaah mencapai USD 4.500 × 118 orang plus USD 37.000.
Seluruhnya telah dikembalikan ke negara melalui KPK.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jamaah kembalikan ke negara.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Ia menegaskan awalnya para jamaah hendak berangkat menggunakan jalur furoda.
Namun, tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru mengubah rencana itu.
Mereka menjanjikan maktab eksklusif dekat Jamarat dengan biaya tambahan USD 4.500 per visa, yang kemudian terbukti bermasalah.
Dalam penjelasannya, Khalid mengatakan tertarik karena tawaran maktab VIP zona A dan B terdengar menguntungkan.
“Maktab Furoda itu jauh, maktab VIP ini menarik karena dekat sekali dengan Jamarat,” ungkapnya.
Namun, janji itu tak sesuai kenyataan. Tenda jamaah dipindahkan beberapa kali karena lokasi yang dijanjikan sudah ditempati pihak lain.
Belakangan diketahui, visa tambahan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.
Bahkan, 37 jamaah diminta tambahan USD 1.000 agar proses visa dipercepat.
Baca Juga: Biografi Khalid Basalamah
KPK Dalami Mekanisme Kuota Haji Tambahan
KPK kini tengah mendalami mekanisme perpindahan jalur haji dari furoda ke haji khusus yang dilakukan Khalid Basalamah. Penyidik juga memeriksa sejumlah biro travel lain serta asosiasi penyelenggara haji. Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Diduga, pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan, yakni membagi 50:50 antara haji reguler dan khusus, sementara aturan resmi hanya memperbolehkan 8 persen kuota khusus.
KPK juga menemukan indikasi setoran dari biro travel kepada oknum Kementerian Agama, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Untuk memastikan kejelasan kasus, KPK telah mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, penyidikan kasus kuota haji 2024 sudah masuk tahap lanjutan. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. “Kami masih memeriksa berbagai pihak, termasuk mantan Menag dan asosiasi travel haji,” katanya. (A46 | detikCom | Kumparan)