MENU
Kiai Ashari Ditangkap di Wonogiri, Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan S...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kiai Ashari Ditangkap di Wonogiri, Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati

T Editor : Tigor Munthe | 07 May 2026 | 17:28 WIB
Kiai Ashari Ditangkap di Wonogiri, Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati
Kiai Ashari ditangkap polisi di Wonogiri. (Foto: CNA)

Pati, Sinata.id – Pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashari, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.

Tersangka diringkus tim Satreskrim Polresta Pati di wilayah Wonogiri pada Kamis (7/5/2026).

Kepastian penangkapan itu dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Pati Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui pesan singkat.

“Iya, sudah ditangkap,” ujarnya singkat.

Penangkapan Ashari mengakhiri pencarian intensif aparat setelah kasus dugaan pencabulan di lingkungan pesantren tersebut memicu perhatian publik dan kemarahan warga.

Polisi kini membawa tersangka ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ashari diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga mencapai lebih dari 50 santriwati. Namun sebagian besar korban disebut belum berani melapor.

Menurut penyidik, Ashari diduga menggunakan doktrin keagamaan untuk memengaruhi para korban.

Ia disebut meyakinkan santriwati agar patuh penuh kepada guru dan kiai di lingkungan pesantren.

“Modusnya mendoktrin santriwati dengan doktrin toriqot. Intinya murid harus nurut dengan guru,” kata Dika.

Ali Yusron juga mengungkap dugaan adanya korban yang sampai hamil.

Bahkan, beberapa korban disebut dinikahkan dengan santri lain untuk menutupi perbuatan tersangka.

“Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil,” ujar Ali.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan pihaknya telah mengusulkan pencabutan permanen izin operasional pesantren tersebut kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, langkah itu penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pesantren lain. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.