Pematangsiantar, Sinata.id – Inspektorat Pematangsiantar belum bersedia memberikan keterangan terbuka terkait pihak atau oknum yang diduga melakukan intervensi terhadap proses tender proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, sebagaimana temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), Kejari Pematangsiantar telah menyelesaikan proses wawancara terhadap empat kelompok kerja (Pokja) serta Kepala Bagian UKPBJ Pemko Siantar, Santo Simanjuntak. Hasil wawancara tersebut kemudian dituangkan dalam laporan pelaksana tugas dan diserahkan kepada Inspektorat pada 18 September 2025 untuk ditindaklanjuti.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah Inspektorat telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan Sinata.id melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (30/9/2025), Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Heri Okstarizal enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kami belum bisa kasih komentar terkait hal itu karena bukan tugas kami untuk mengomentarinya,” ujar Heri singkat.
Sementara itu, pihak Kejaksaan menyebut hasil wawancara dengan Santo Simanjuntak mengindikasikan adanya kinerja yang kurang memuaskan. Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), maka berkas temuan Kejaksaan akan diteruskan kepada Inspektorat sebagai instansi berwenang untuk menindaklanjutinya. (A27)