MENU
Kios Darurat Pasar Horas Disorot, Laporan Diduga Masuk ke Kejati Sumut
WA FB
Pematangsiantar

Kios Darurat Pasar Horas Disorot, Laporan Diduga Masuk ke Kejati Sumut

J Editor : Jansen Siahaan | 03 Mar 2026 | 20:31 WIB
Kios Darurat Pasar Horas Disorot, Laporan Diduga Masuk ke Kejati Sumut
Kios darurat gedung 4 Pasar Horas. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id — Pembangunan kios darurat di kawasan eks Gedung IV Pasar Horas terus menuai sorotan publik.

Meski proyek telah rampung dan ditempati pedagang, kualitas bangunan dinilai belum sesuai harapan.

Sejumlah pedagang mengeluhkan kondisi fisik kios yang dianggap kurang layak jika dibandingkan dengan anggaran yang disebut mendekati Rp2 miliar. Mereka mempertanyakan transparansi penggunaan dana, mengingat proyek tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD yang diperuntukkan bagi kondisi darurat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sorotan publik menguat setelah beredar informasi bahwa pembangunan kios darurat itu telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Sudah ada laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut),” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, menyampaikan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Akan kami cek dahulu apakah laporan tersebut memang sudah masuk atau belum,” ujarnya singkat, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Pematangsiantar, Bolmen Silalahi, saat dikonfirmasi di kantornya tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan, Selasa (3/3/2026).

Jika laporan tersebut benar telah diterima, Kejati Sumut berpotensi melakukan telaah awal untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proses pembangunan kios darurat tersebut.

Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap secara transparan penggunaan anggaran BTT yang seharusnya difokuskan pada kebutuhan mendesak dan penanganan kondisi darurat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait rincian anggaran maupun mekanisme pelaksanaan proyek tersebut. (SN10)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.