Aceh Timur, Sinata.id – Polemik belum cairnya honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Timur terus menuai sorotan.
Meski Pilkada 2024 telah usai dan Bupati serta Wakil Bupati terpilih telah pula dilantik, namun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur masih menunggak honorarium ribuan petugas PPS pada 513 gampong.
Honorarium yang seharusnya dibayarkan pada Pebruari 2025 tersebut, jumlah totalnya mencapai Rp 22.623.300.000. Nilai itu berasal dari perhitungan berdasarkan jumlah petugas PPS sebanyak 3.078 orang. Masing-masing terdiri atas tiga Anggota PPS dan 3 orang bertugas di Sekretariat PPS pada setiap gampong.
Adapun besaran honor yang harus diterima untuk satu bulan, untuk Ketua PPS Rp1.500.000, masing-masing Anggota PPS Rp 1.300.000, Ketua Sekretariat Rp1.150.000 dan masing-masing Anggota Sekretariat Rp1.050.000.
Anggota PPS dari Kecamatan Julok mengungkapkan, seharusnya satu gampong menerima total honor sebesar Rp 7.350.000 untuk bulan Pebruari 2025. Namun hingga kini, hak mereka belum diberikan.
“Kami sudah bekerja untuk kelancaran Pilkada, tetapi sampai sekarang honor Pebruari belum dibayarkan. Kami berharap KIP segera melunasi. Kalau tidak, pertanyaannya ke mana uang itu? Ini sangat merugikan kami,” keluhnya.
Kritik keras juga ditujukan kepada KIP Aceh Timur dan Pemerintah Daerah. Para petugas mendesak agar penyelenggara pemilu bertanggung jawab atas keterlambatan ini.
Saat dikonfirmasi, Ketua KIP Aceh Timur, Yusri mengatakan, hingga saat ini anggaran honor tersebut belum tersedia. “Hana peng le, dan dari Pemda hana dijok lom. Silakan ditanyakan ke sekretaris, karena sekretaris adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” ujar Yusri singkat. (*)