Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pemerintah Kota Pematangsiantar, Haryanto Siddik, untuk mengungkap hasil pemeriksaan terkait kisruh di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (6/4/2026).
Kisruh yang dimaksud berkaitan dengan mosi tidak percaya yang diajukan pegawai Puskesmas Kahean terhadap Kepala Puskesmas pada 16 Mei 2024.
Dalam pemaparannya, seperti dikutip dari akun Facebook isiantar.com, Selasa (7/4/2026), Siddik menyebutkan terdapat 17 ASN yang namanya tercantum dalam mosi tidak percaya tersebut, dan 13 di antaranya menandatangani dokumen itu.
Ia juga menjelaskan bahwa dari 17 poin tuduhan yang menjadi dasar dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala puskesmas, dan hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan empat poin yang dinilai memiliki kebenaran.
Namun, saat Komisi I meminta penjelasan rinci terkait empat poin tersebut, Siddik menolak untuk mengungkapkannya.
Sebelumnya, ia juga menolak membuka identitas ASN yang mengajukan mosi tidak percaya dengan alasan terikat Peraturan Pemerintah serta belum adanya izin dari wali kota untuk menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Alasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh Komisi I. Anggota dewan kemudian menyampaikan argumentasi hukum dan fakta empiris yang dinilai mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, Siddik tetap bersikeras tidak memberikan rincian yang diminta.
Rapat akhirnya diskors dan dijadwalkan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Sebelum penundaan, Siddik meminta Komisi I DPRD agar menyurati Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, guna memperoleh izin resmi untuk membuka hasil pemeriksaan pada rapat lanjutan. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.