MENU
Klarifikasi Kasus Nuansa Bening: Bukan Cabut Gugatan, Kasasi Dihentika...
WA FB
Hiburan

Klarifikasi Kasus Nuansa Bening: Bukan Cabut Gugatan, Kasasi Dihentikan

J Editor : Jansen Siahaan | 26 Mar 2026 | 13:10 WIB
Klarifikasi Kasus Nuansa Bening: Bukan Cabut Gugatan, Kasasi Dihentikan
Keenan Nasution. (kapanlagi)

Jakarta, Sinata.id – Kabar mengenai pencabutan gugatan kasasi dari pihak Keenan Nasution terhadap mendiang Vidi Aldiano dipastikan tidak benar.

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah permohonan penghentian proses kasasi, bukan pencabutan gugatan.

Minola menjelaskan, proses hukum terkait sengketa lagu “Nuansa Bening” telah berjalan jauh sebelum Vidi meninggal dunia. Perkara tersebut bahkan sudah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ini bukan pencabutan gugatan dan juga bukan melanjutkan gugatan. Proses kasasi sudah berjalan sebelum almarhum meninggal,” ujar Minola dalam keterangan virtual, Rabu (25/3/2026).

Ia meluruskan anggapan yang beredar bahwa pihaknya baru mengambil langkah hukum setelah wafatnya Vidi. Menurutnya, perkara ini sudah melalui proses di Pengadilan Niaga yang menghasilkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena alasan formil.

Atas putusan tersebut, pihak Keenan menempuh upaya hukum kasasi. Namun, Minola menegaskan bahwa perkara perdata tidak otomatis gugur meski tergugat meninggal dunia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permohonan penghentian kasasi diajukan sebagai bentuk empati dan pertimbangan kemanusiaan.

“Dengan alasan kemanusiaan, klien kami meminta agar proses kasasi dihentikan. Ini adalah keputusan yang dilandasi niat baik,” katanya.

Minola juga membantah spekulasi bahwa langkah tersebut diambil karena tekanan publik atau kekhawatiran kalah di tingkat kasasi. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berasal dari pertimbangan internal klien.

Permohonan penghentian proses kasasi telah diajukan sejak 20 Maret 2026. Dengan demikian, sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” di tingkat kasasi dinyatakan berakhir.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan terkait hak cipta dan royalti lagu “Nuansa Bening” dengan nilai tuntutan mencapai Rp24,5 miliar. Gugatan ini merupakan upaya memperjuangkan hak pencipta atas karya yang dipopulerkan oleh Vidi.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman publik sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.