Denpasar, Sinata.id – Dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda serahkan sertifikat tanah untuk Rumah Ibadah Mushola Al-Fitrah di Denpasar, Bali, Kamis 20 Nopember 2025.
Pada momen itu, Rifqi mengatakan, sertifikasi rumah ibadah merupakan prioritas nasional demi mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh umat beragama.
Ia menegaskan, negara berkewajiban memastikan seluruh rumah ibadah, baik masjid, musala, pura, gereja maupun lainnya, memiliki status legalitas tanah yang aman.
“Tanah rumah ibadah adalah milik komunal. Karena itu legalitasnya harus diselamatkan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ucap Rifqi dalam sambutannya, Kamis 20 Nopember 2025.
Ungkap Rifqi, maraknya kasus rumah ibadah yang digugat ahli waris karena tanah wakaf dahulu hanya diserahkan secara lisan, atau ditulis secara sederhana. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh terulang, karena berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat dalam beribadah.
Katanya, Komisi II DPR RI memastikan dukungan anggaran melalui APBN, agar sertifikasi rumah ibadah dapat dilakukan secara gratis. Mulai dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat.
“Anggaran sudah kami siapkan. Insyaallah semua gratis untuk rumah ibadah. Negara menjamin dari awal sampai sertifikat terbit,” tandasnya.
Lalu Rifqi mengimbau tokoh agama dan pengurus masjid-musala di Denpasar serta daerah lain, untuk melakukan inventarisasi tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat. Ia menegaskan kantor pertanahan di setiap kabupaten maupun kota siap membantu percepatan proses tersebut.
“Segera berkoordinasi dengan kantor pertanahan. Ini momentum agar semua rumah ibadah kita aman secara hukum,” katanya. (*)
Sumber: Parlementaria