MENU
Komisi VI DPR RI Tegaskan Komitmen Untuk Memastikan Pupuk Bebas dari M...
WA FB
Nasional

Komisi VI DPR RI Tegaskan Komitmen Untuk Memastikan Pupuk Bebas dari Monopoli

G Editor : Gunawan Purba | 06 Feb 2026 | 16:18 WIB
Komisi VI DPR RI Tegaskan Komitmen Untuk Memastikan Pupuk Bebas dari Monopoli
Panja RUU Anti Monopoli saat kunker ke DI Yogyakarta.

Yogyakarta, Sinata.id – Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya menjaga sektor pupuk dari praktik monopoli demi melindungi petani dan menopang ketahanan pangan nasional.

Penegasan itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Anti Monopoli, yang menyoroti pentingnya iklim persaingan sehat di tengah tekanan ekonomi global.

Ketua Tim Kunjungan Kerja, Anggia Erma Rini menyampaikan harapannya agar PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai pemain utama di industri pupuk mampu memaparkan langkah-langkah konkret serta strategi bisnis yang memastikan persaingan usaha tetap adil dan berimbang di tingkat nasional.

Anggota Komisi VI, Rachmat Gobel, turut menyoroti ancaman dari kompetisi global yang berpotensi merugikan Indonesia. Ia menilai, besarnya pasar dalam negeri menjadikan sektor pupuk rawan dibanjiri produk asing, sehingga peran negara sangat diperlukan untuk menjaga kepentingan nasional.

Menurut Gobel, keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) justru dimaksudkan sebagai benteng perlindungan dalam menghadapi tekanan pasar global, termasuk dari negara-negara dengan kapasitas produksi besar yang berupaya menguasai pasar Indonesia.

Sementara itu, Darmadi Durianto mengingatkan potensi penyimpangan dalam praktik sinergi antar-BUMN di sektor strategis. Ia menilai, kerja sama yang berlebihan tanpa pengawasan ketat justru dapat menggerus persaingan, memicu koordinasi tertutup, dan berdampak pada inefisiensi.

Kunjungan kerja ini secara khusus digelar di Yogyakarta untuk menyerap pandangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang memiliki kepakaran di bidang hukum persaingan usaha.

Seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi dasar perumusan pasal-pasal penting dalam RUU Anti Monopoli, agar tidak terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pihak, terutama pada sektor vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.