Ia mempertanyakan keputusan tersebut dan mendorong agar tokoh adat yang terlibat turut diperiksa untuk memastikan tidak ada pembenaran terhadap kekerasan atau keterkaitan dengan tambang ilegal.
Kasus Nenek Saudah, menurut Sugiat, mencerminkan masalah struktural dalam penegakan HAM di daerah-daerah dengan tambang ilegal. Rakyat sering berjuang sendiri tanpa perlindungan negara, sementara praktik ilegal diduga dilindungi oknum aparat.
DPR menekankan perlunya langkah konkret dari semua lembaga terkait agar pelanggaran HAM dan praktik tambang ilegal tidak terus berulang. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.