MENU
Komplotan Curanmor di Simalungun Dicokok Polisi di Pematangsiantar
WA FB
Hukum & Peristiwa

Komplotan Curanmor di Simalungun Dicokok Polisi di Pematangsiantar

T Editor : Tumpal Pandapotan | 28 Mar 2026 | 15:07 WIB
Komplotan Curanmor di Simalungun Dicokok Polisi di Pematangsiantar
Polisi menangkap komplotan Curanmor di Pematangsiantar. dok Polres Simalungun

Simalungun, Sinata.id - Petugas Polsek Bangun menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Hotner Saragih (60), seorang guru, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah penginapan karaoke di Huta VII Nagori Karang Anyer.

Menurut keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak menjalani terapi di pemandian setempat.

Namun, saat kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Upaya pencarian bersama saksi di sekitar tempat kejadian tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangun dengan estimasi kerugian sekitar Rp8 juta.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan menuturkan, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Menurutnya para pelaku dilakukan penangkapan secara bertahap di wilayah Kota Pematangsiantar pada Jumat, 27 Maret 2026.

Pelaku pertama berinisial PS (31) diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Siantar Timur. Selang satu jam, petugas menangkap pelaku kedua berinisial WMBN (32) di lokasi berbeda namun masih di kawasan yang sama.

"Pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan pelaku ketiga berinisial MP (31) pada pukul 10.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka, Siantar Barat," ujar Kapolsek, Jumat malam.

Dari hasil penindakan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban serta satu unit Honda Beat yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, berikut dokumen kendaraan.

Kapolsek menambahkan bawa seluruh terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Seluruh pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” pungkas Kapolsek. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.