Jakarta, Sinata.id – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan jalur komunikasi dengan berbagai pihak tetap berjalan di tengah rencana pelibatan TNI dalam pasukan stabilisasi internasional (International Stabilization Force/ISF) di Jalur Gaza, Palestina.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyampaikan bahwa proses komunikasi dan diplomasi dilakukan melalui mekanisme hubungan internasional yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pembahasan terkait mandat hingga aturan pelaksanaan misi akan melibatkan seluruh elemen yang berkepentingan.
“Penetapan mandat dan ketentuan misi tentu melalui proses bersama dengan seluruh unsur terkait,” ujar Rico kepada Indonesia Defense Magazine (IDM), Senin (16/2/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah pemimpin senior Hamas, Osama Hamdan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah Indonesia.
Osama Hamdan menyampaikan bahwa setiap pasukan internasional yang bertugas harus memegang prinsip netralitas.
Ia menegaskan, kehadiran pasukan asing di perbatasan tidak boleh bertentangan dengan aspirasi rakyat Palestina ataupun menjadi substitusi atas pendudukan Israel.
Hamdan juga menyebut Indonesia memahami pesan tersebut dan memastikan tidak akan terlibat dalam agenda Israel di Jalur Gaza.
Menurut Hamdan, misi pasukan internasional seharusnya terbatas pada pemisahan warga Palestina dengan pasukan pendudukan, mencegah agresi, serta tidak mencampuri urusan internal masyarakat setempat.
Di sisi lain, Kemhan memastikan, pengiriman personel TNI akan sepenuhnya mengikuti kebijakan dan arahan pemerintah, selaras dengan posisi resmi Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam pernyataan resminya, Kemlu RI menegaskan bahwa setiap partisipasi Indonesia dalam ISF berada di bawah kendali nasional. Keterlibatan tersebut berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 (2025), prinsip politik luar negeri bebas-aktif, serta hukum internasional.
Kemlu juga menekankan bahwa ruang lingkup tugas personel Indonesia akan dibatasi secara spesifik sesuai mandat dan national caveats yang bersifat tegas serta mengikat.
Pokok kebijakan tersebut antara lain mengedepankan mandat non-tempur dan tidak terlibat dalam demiliterisasi. Artinya, kontribusi Indonesia tidak ditujukan untuk operasi pertempuran.
Peran yang diemban bersifat kemanusiaan, mencakup perlindungan warga sipil, penyaluran bantuan kemanusiaan dan layanan kesehatan, dukungan rekonstruksi, hingga pelatihan dan penguatan kapasitas Kepolisian Palestina.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.