Simalungun, Sinata.id – Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak berwenang dalam kebijakan konversi kebun teh ke sawit di Simalungun. Penentuan izin berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I, Perikson Purba, Minggu (26/10/2025) usai pihaknya menyambangi Kantor ATR/BPN di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan pihak ATR/BPN hanya berwenang soal Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan, yakni PTPN IV Regional II.
“Kalau kebun itu berada di 1 kabupaten, itu dibawah naungan kabupaten itu, kalau 2 kabupaten dibawah naungan provinsi. Begitu petunjuk dari BPN,” katanya.
Baca: Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tetap Jalan, DLH: Tak Menyalahi
Periksa menuturkan, rencana ke depan pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun untuk membahas kembali permasalahan konversi yang ditolak masyarakat.
“Minggu depan belum bisa, karena kita masih mau membahas APBD 2026. Kemungkinan setelah pembahasan KUA-PPAS kami panggil Dinas Lingkungan Hidup itu,” katanya.
Baca: Bupati Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit
Penolakan konversi tanaman teh di Kebun Bah Butong dan Kebun Sidamanik ke sawit disuarakan massa Aptesi (Aliansi Peduli Teh Simalungun) yang berunjuk rasa di Kantor DPRD Simalungun, beberapa waktu lalu. Massa beralasan konversi teh ke sawit memicu resiko banjir. (SN11)