Menurut Christian, ketiadaan peraturan presiden yang mengatur indikator penetapan bencana nasional membuat negara tidak memiliki kewajiban yang terukur terhadap korban, termasuk dalam menjamin keberlanjutan pendidikan dan pemulihan kehidupan sosial ekonomi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas mengenai indikator penetapan bencana serta pengaturannya melalui peraturan pemerintah. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.