Pematangsiantar, Sinata.id – 23 September 2025 lalu, bencana angin kencang landa Kota Pematangsiantar. Salah satu dampaknya, puluhan rumah alami kerusakan ringan dan berat.
Oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), korban (warga) yang rumahnya alami kerusakan, diminta untuk mendahulukan dana perbaikan terhadap rumahnya masing-masing.
Namun hingga saat ini, Senin 24 Nopember 2025, persisnya hingga rapat kerja (raker) pembahasan Rancangan APBD (R APBD) Tahun 2026 digelar Komisi III DPRD Pematangsiantar bersama Dinas PKP, dana perbaikan yang sudah didahulukan para korban bencana, belum juga dibayarkan oleh Pemko.
Kondisi itu pun menjadi sorotan Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar Chairuddin Lubis. Sorotan itu disampaikan secara langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) PKP, Robert Sitanggang.pada raker tersebut.
Kepada Kadis PKP mempertanyakan alasan Dinas PKP belum juga membayar dana perbaikan yang sudah didahulukan korban bencana angin kencang September 2025 lalu.
“Sudah banyak warga (korban bencana) yang mengadu sama kami. Kenapa tidak bisa dibayarkan secara langsung?” tanya Anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pematangsiantar ini menegaskan, agar Dinas PKP segera menuntaskan pembayaran dimaksud. “Tuntasi dong urusan masyarakat itu. Jangan lagi dilama-lamakan,” ujarnya.
Selain itu, Chairuddin juga mengkritisi keberadaan Lapangan Merdeka (Taman Bunga), yang menurutnya saat ini kondisinya terkesan kumuh.
Kemudian menurutnya, saat ini berada di Taman Bunga tidak nyaman. Bahkan ada ancaman tidak aman. Karena kalau malam hari, cukup gelap.
“Kondisi gelap itu bisa membuat tidak aman. Jadi perbaiki dulu Taman Bunga itu. Yang gelap tambahi lampu jalannya. Biar orang gak takut di situ,” tandasnya.
Baca juga: BPBD Siantar Catat 44 Lokasi Alami Kerusakan Akibat Cuaca Buruk
Terkait pernyataan dan permintaan anggota dewan tersebut, Kadis PKP Robert Sitanggang mengatakan, program untuk membayar dana yang didahulukan warga sudah ada di Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas PKP, setelah Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2025 diberlakukan.
Katanya, dana tersebut akan segera dibayarkan Dinas PKP melalui anggaran PAPBD Tahun 2025. “Kemarin saya dengar informasinya memang belum dibayarkan. Jadi dimasukkan dulu ke PAPBD. Jadi bisa dibayarkan di PAPBD,” ujar Robert.
Sedangkan terkait tidak dapat langsung dibayarkan saat itu, karena dana-nya bukan dari anggaran darurat. Kalau darurat, sebutnya, bisa langsung menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). ‘Jadi tidak boleh lari dari DPA. Sehingga dimasukkan dulu ke PAPBD,” katanya. (*)