Dalam pengembangan kasus, KPK juga membongkar keberadaan dua “safe house” atau rumah penyimpanan uang di apartemen wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di dalam lima koper.
Uang tersebut diduga berasal dari setoran para importir dan pengusaha barang kena cukai yang dikumpulkan untuk dana operasional jaringan korupsi di internal Bea Cukai. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.