Potensi Konflik Kepentingan
Secara etika pemerintahan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, pejabat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan anggaran daerah terlibat langsung dalam transaksi dengan pemerintah yang diawasi.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap transaksi antara pejabat publik dan pemerintah harus bebas dari konflik kepentingan atau setidaknya dapat dibuktikan bahwa seluruh prosesnya objektif dan transparan.
LHKPN sendiri merupakan instrumen transparansi yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan seluruh kekayaannya kepada KPK guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai selisih nilai aset dalam LHKPN dengan nilai transaksi penjualan kepada Pemko Pematangsiantar. Publik menantikan klarifikasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun konflik kepentingan dalam transaksi tersebut. (SN9)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.