Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 14 April 2025. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di wilayah tersebut.
Rumah Mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti Digeledah KPK
“Benar, saat ini tim penyidik sedang melaksanakan penggeledahan di Surabaya dalam rangka pendalaman perkara terkait dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis.
Meski demikian, Tessa belum mengungkap secara rinci temuan yang diperoleh dari penggeledahan di rumah politisi yang menjabat sebagai Ketua DPD RI periode 2019–2024 tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.
“Detail hasil penggeledahan akan diinformasikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan atas penyaluran dana hibah yang diajukan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota legislatif dan disalurkan kepada kelompok masyarakat (Pokmas).
“Dalam surat perintah penyidikan (Sprindik), KPK menetapkan 21 tersangka yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap,” ujar Tessa saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat 12 Juli 2024 lalu.
Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya diketahui merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara tersebut. Sedangkan dari pihak pemberi, sebanyak 15 merupakan kalangan swasta dan dua lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara.
“Kami akan mengumumkan identitas para tersangka dan uraian perbuatan pidana mereka kepada publik pada waktu yang tepat, yakni setelah penyidikan dinyatakan cukup,” tutup Tessa. (*)