MENU
KPK Tangani 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun, Mayoritas Laki-laki
WA FB
Hukum & Peristiwa

KPK Tangani 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun, Mayoritas Laki-laki

T Editor : Tigor Munthe | 21 May 2026 | 15:05 WIB
KPK Tangani 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun, Mayoritas Laki-laki
Gedung KPK. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat telah menangani sebanyak 1.880 pelaku tindak pidana korupsi sejak berdiri pada 2004 hingga 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan mayoritas pelaku korupsi yang ditangani merupakan laki-laki.

“Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720 pelakunya adalah laki-laki. Sedangkan 160 lainnya perempuan,” kata Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).

Menurut Asep, terdapat lima sektor utama yang menjadi fokus penanganan perkara korupsi oleh KPK, yakni sektor bisnis, pelayanan publik, sumber daya alam, politik, dan hukum.

Ia mencontohkan di sektor pelayanan publik, KPK pernah menangani kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Selain itu, kasus korupsi di sektor sumber daya alam juga pernah terjadi di wilayah Kalimantan Tengah dan beberapa daerah lainnya.

“Selanjutnya sektor politik, nah ini penyuapan yang kemudian masuk area hukum,” ujar Asep dikutip dari Liputan6. 

Asep menegaskan, upaya penindakan korupsi yang dilakukan KPK tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat.

Karena itu, ia menilai keterlibatan publik memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kita semua adalah bagian dari masyarakat. Setelah kita kembali ke rumah, jadi masyarakat, rekan-rekan juga jadi masyarakat,” tandasnya. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.