MENU
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Kasus Bea Cukai, Penyidik Telusuri Upay...
WA FB
Hukum & Peristiwa

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Kasus Bea Cukai, Penyidik Telusuri Upaya Perintangan

T Editor : Tigor Munthe | 14 May 2026 | 15:37 WIB
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Kasus Bea Cukai, Penyidik Telusuri Upaya Perintangan
Bea cukai. (Foto: Ist)

Jakarta, Sinata.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan upaya menghambat proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Temuan tersebut diperoleh penyidik usai melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah catatan serta barang bukti elektronik.

“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, Kamis (14/5/2026).

Menurut Budi, informasi yang ditemukan mengarah pada dugaan adanya pihak eksternal yang mencoba melakukan pengondisian dalam penanganan perkara di KPK.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujarnya.

KPK kini tengah mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” kata Budi.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci siapa pihak eksternal yang diduga terlibat maupun bentuk pengondisian yang dimaksud.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini sendiri masih dalam tahap penyidikan. KPK juga belum mengumumkan secara lengkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.