MENU
KPPU Buka-bukaan: 97 Pinjol Terlibat Kartel, Ini Daftarnya
WA FB
Ekonomi & Bisnis

KPPU Buka-bukaan: 97 Pinjol Terlibat Kartel, Ini Daftarnya

J Editor : Jansen Siahaan | 27 Mar 2026 | 22:22 WIB
KPPU Buka-bukaan: 97 Pinjol Terlibat Kartel, Ini Daftarnya
Ilustrasi pinjaman online. (detik)

Jakarta, Sinata.id – Sebanyak 97 perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending dijatuhi sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Para pelaku usaha tersebut dinyatakan terbukti melakukan praktik penetapan suku bunga atau kartel.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor. Majelis memutuskan para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya bersifat tidak mengikat (non-binding) dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda yang bervariasi dengan total mencapai Rp755 miliar,” demikian keterangan resmi KPPU, Jumat (27/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin oleh Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, serta dihadiri anggota majelis lainnya, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

KPPU menilai kebijakan batas atas suku bunga tersebut justru mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam penetapan bunga pinjaman.

Akibatnya, praktik tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Dalam putusan tersebut, denda terbesar dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp102,3 miliar. Sementara itu, puluhan perusahaan lainnya dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar.

Majelis Komisi juga menegaskan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen,” ujar Rhido dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.