MENU
Kriteria Guru Agama Non-formal di Siantar yang Bakal Terima Insentif
WA FB
Pematangsiantar

Kriteria Guru Agama Non-formal di Siantar yang Bakal Terima Insentif

T Editor : Tumpal Pandapotan | 26 Mar 2026 | 19:38 WIB
Kriteria Guru Agama Non-formal di Siantar yang Bakal Terima Insentif
Alfonso Sinaga. (foto: sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id - Upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan di Kota Pematangsiantar dibahas melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Pematangsiantar.

Regulasi ini disusun untuk memastikan para pengajar seperti guru mengaji, guru sekolah minggu, hingga pendidik di lembaga keagamaan memperoleh insentif yang berkelanjutan dan memiliki dasar hukum.

Nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar itu disampaikan Ketua Bapemperda, Alfonso Sinaga, dalam sidang paripurna, Kamis (26/3/2026).

"Tujuan pembuatan Ranperda bertujuan memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan, memotivasi tenaga pendidik untuk terus mengembangkan kualitas pembelajaran dan pembinaan nilai-nilai agama," katanya.

Selama ini, lanjutnya, para pendidik nonformal dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan nilai-nilai keagamaan masyarakat, namun belum diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai karena banyak di antaranya bekerja tanpa imbalan tetap.

Dia menuturkan, insentif yang dirancang juga ditujukan untuk memotivasi tenaga pendidik agar terus mengembangkan kompetensi dan menjaga keberlanjutan kegiatan pendidikan nonformal di tengah masyarakat.

Selain itu, ranperda ini dirancang untuk memastikan pemberian insentif dapat berlangsung secara konsisten melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dengan regulasi lain.

Kriteria Penerima Insentif

Dalam draf yang disusun Bapemperda, pengaturan mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, hingga hak dan kewajiban tenaga pendidik.

Ranperda juga mengatur kriteria penerima insentif, kualifikasi tenaga pendidik, serta mekanisme pendanaan, pembinaan, dan pengawasan.

Dalam kesempatan itu, Alfonso menyampaikan, tenaga pendidik yang dimaksud meliputi mereka yang mengajar ilmu agama di luar jalur pendidikan formal, seperti di rumah ibadah atau lembaga yang dikelola masyarakat.

Penerima insentif harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain terlibat aktif dalam kegiatan pendidikan keagamaan, berada di bawah pengawasan pengurus lembaga terkait, serta terdaftar dan diverifikasi oleh dinas yang berwenang. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.