Diduga Libatkan Pejabat Kecamatan dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan
Pematangsiantar, Sinata.id — Kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dan penggunaan dokumen palsu terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar kini memasuki babak baru.
Seorang warga Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, bernama Jamiem (59), resmi melaporkan sembilan orang terduga pelaku ke Polres Pematangsiantar, pada Senin (14/10/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/471/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, ditandatangani oleh Ka SPKT Polres Pematangsiantar, Ipda Hotler Saragih, S.H., H.M.
Dalam laporan itu, pelapor mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen ahli waris atas nama almarhum Sufei, yang mengakibatkan dana JHT sebesar Rp47.375.190 diduga dicairkan secara tidak sah oleh pihak lain.
Adapun sembilan orang yang dilaporkan, masing-masing memiliki peranan berbeda:
* A.Y., V.M., dan A.A. diduga sebagai pihak yang melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP;
* I.E., Y.K.T., K.A., L.E., dan R.R.S. diduga turut serta atau membantu dalam perbuatan tersebut;
* Sedangkan I.M.S., selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, diminta bertanggung jawab karena diduga lalai dan tidak berhati-hati dalam proses verifikasi dokumen pencairan.
Menurut pelapor, sekitar bulan Mei 2025 dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan JHT atas nama suaminya yang telah meninggal dunia, almarhum Sufei. Saat itu, petugas BPJS meminta pelapor melengkapi surat keterangan ahli waris yang sah. Namun, belakangan diketahui dana JHT tersebut justru telah dicairkan oleh pihak lain yang diduga anak tiri dari almarhum, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Pondang Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, S.H., M.H., CPM., CPArb & Partners, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya terkait pemalsuan surat, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan sejumlah pihak pejabat publik dan pegawai instansi yang memungkinkan terjadinya pencairan dana secara melawan hukum.
> “Dalam laporan ini sangat banyak pihak yang diduga terlibat, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana. Berdasarkan bukti yang ada, yang diduga melakukan dan menyuruh melakukan sesuai Pasal 263 KUHP adalah A.Y., V.M., dan A.A., sementara lainnya turut membantu, termasuk beberapa pejabat yang memiliki kewenangan administratif,” ujar Pondang Hasibuan kepada wartawan, Senin (14/10/2025).
Pondang menilai, adanya keterlibatan oknum yang berwenang dalam pembuatan surat ahli waris telah menyebabkan hak kliennya sebagai istri sah almarhum Sufei menjadi hilang. Ia mendesak Satreskrim Polres Pematangsiantar segera menelusuri dan memproses sembilan terlapor tersebut sesuai perannya masing-masing.
> “Kami berharap penyidik dapat mendalami peran setiap terlapor, agar keadilan bagi klien kami benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau melalui situs resmi Sinata.id.
Analisis Hukum Pindang Hasibuan
Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar dan dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara hingga enam tahun.
Sementara ayat (2) menegaskan, pihak yang menggunakan surat palsu tersebut juga dapat dijerat dengan pidana yang sama.
Dalam konteks perkara ini, apabila terbukti adanya pemalsuan surat ahli waris yang digunakan untuk mencairkan dana JHT BPJS, maka tidak hanya pelaku pembuat surat, tetapi juga pihak yang mengesahkan, memverifikasi, atau memproses pencairan tanpa verifikasi sah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebagai lembaga publik, BPJS Ketenagakerjaan dan pejabat kecamatan memiliki tanggung jawab administratif dan pidana untuk memastikan setiap dokumen yang diajukan masyarakat adalah asli, sah, dan diverifikasi dengan benar. (A27)