Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kuasa Hukum Desak Polres Siantar Usut Dugaan Pemalsuan Surat Ahli Waris JHT BPJS

Editor: Messi
15 Oktober 2025 | 07:23 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
kuasa hukum desak polres siantar usut dugaan pemalsuan surat ahli waris jht bpjs 

 diduga libatkan pejabat kecamatan dan pihak bpjs ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum Desak Polres Siantar Usut Dugaan Pemalsuan Surat Ahli Waris JHT BPJS Diduga Libatkan Pejabat Kecamatan dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Diduga Libatkan Pejabat Kecamatan dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan

Pematangsiantar, Sinata.id — Kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dan penggunaan dokumen palsu terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar kini memasuki babak baru.

Seorang warga Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, bernama Jamiem (59), resmi melaporkan sembilan orang terduga pelaku ke Polres Pematangsiantar, pada Senin (14/10/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/471/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, ditandatangani oleh Ka SPKT Polres Pematangsiantar, Ipda Hotler Saragih, S.H., H.M.

Dalam laporan itu, pelapor mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen ahli waris atas nama almarhum Sufei, yang mengakibatkan dana JHT sebesar Rp47.375.190 diduga dicairkan secara tidak sah oleh pihak lain.

Adapun sembilan orang yang dilaporkan, masing-masing memiliki peranan berbeda:
* A.Y., V.M., dan A.A. diduga sebagai pihak yang melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP;
* I.E., Y.K.T., K.A., L.E., dan R.R.S. diduga turut serta atau membantu dalam perbuatan tersebut;
* Sedangkan I.M.S., selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, diminta bertanggung jawab karena diduga lalai dan tidak berhati-hati dalam proses verifikasi dokumen pencairan.

Menurut pelapor, sekitar bulan Mei 2025 dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan JHT atas nama suaminya yang telah meninggal dunia, almarhum Sufei. Saat itu, petugas BPJS meminta pelapor melengkapi surat keterangan ahli waris yang sah. Namun, belakangan diketahui dana JHT tersebut justru telah dicairkan oleh pihak lain yang diduga anak tiri dari almarhum, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Pondang Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, S.H., M.H., CPM., CPArb & Partners, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya terkait pemalsuan surat, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan sejumlah pihak pejabat publik dan pegawai instansi yang memungkinkan terjadinya pencairan dana secara melawan hukum.

> “Dalam laporan ini sangat banyak pihak yang diduga terlibat, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana. Berdasarkan bukti yang ada, yang diduga melakukan dan menyuruh melakukan sesuai Pasal 263 KUHP adalah A.Y., V.M., dan A.A., sementara lainnya turut membantu, termasuk beberapa pejabat yang memiliki kewenangan administratif,” ujar Pondang Hasibuan kepada wartawan, Senin (14/10/2025).

Pondang menilai, adanya keterlibatan oknum yang berwenang dalam pembuatan surat ahli waris telah menyebabkan hak kliennya sebagai istri sah almarhum Sufei menjadi hilang. Ia mendesak Satreskrim Polres Pematangsiantar segera menelusuri dan memproses sembilan terlapor tersebut sesuai perannya masing-masing.

> “Kami berharap penyidik dapat mendalami peran setiap terlapor, agar keadilan bagi klien kami benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau melalui situs resmi Sinata.id.

Analisis Hukum Pondang Hasibuan

Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar dan dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara hingga enam tahun.
Sementara ayat (2) menegaskan, pihak yang menggunakan surat palsu tersebut juga dapat dijerat dengan pidana yang sama.

Dalam konteks perkara ini, apabila terbukti adanya pemalsuan surat ahli waris yang digunakan untuk mencairkan dana JHT BPJS, maka tidak hanya pelaku pembuat surat, tetapi juga pihak yang mengesahkan, memverifikasi, atau memproses pencairan tanpa verifikasi sah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebagai lembaga publik, BPJS Ketenagakerjaan dan pejabat kecamatan memiliki tanggung jawab administratif dan pidana untuk memastikan setiap dokumen yang diajukan masyarakat adalah asli, sah, dan diverifikasi dengan benar.

Penulis: Ferry SP Sinamo

Berita Terkait

pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Pengharapan dan Janji Allah Bagi Orang yang Taat (Ayub 22:27-30)

Editor: Ferry SP Sinamo
8 Desember 2025 | 04:48 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede.MH. Renungan pagi – Ayat dalam Ayub 22:27-30 mengingatkan umat percaya tentang janji Allah bagi...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala.
Religi

Makna Natal: Pengharapan yang Digenapi dan Keajaiban Inkarnasi Yesus Kristus

Editor: Ferry SP Sinamo
8 Desember 2025 | 04:47 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th. Pengharapan di Hari Natal berakar pada janji-janji Allah yang telah dinyatakan jauh sebelum kelahiran Yesus...

Baca SelengkapnyaDetails
kerusakan hutan sumatera kian mengkhawatirkan. data walhi mencatat 1,4 juta hektare hutan di aceh, sumut, dan sumbar hilang sejak 2016–2024, memicu banjir bandang dan longsor.
Nasional

Hutan Sumatera Menyusut Drastis, 1,4 Juta Hektare Hilang dalam Delapan Tahun

Editor: Ariami Tambunan
7 Desember 2025 | 21:07 WIB

Sinata.id - Sorotan terhadap banjir bandang dan tanah longsor yang berulang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini bergeser...

Baca SelengkapnyaDetails
longsor di jalinsum pakpak bharat sebabkan akses sempat lumpuh. ist
News

Longsor Timbun Jalinsum Pakpak Bharat, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Editor: Tumpal Pandapotan
7 Desember 2025 | 21:00 WIB

Pakpak Bharat, Sinata.id – Hujan deras pada Jumat malam, 5 Desember 2025, menyebabkan tebing di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan...

Baca SelengkapnyaDetails
spbu shell kembali normal usai pasokan 100 ribu barel dari pertamina patra niaga. shell super kini tersedia di jakarta, banten, dan jawa barat.
Bisnis

SPBU Shell Mulai Normal Kembali, Pasokan BBM Disuntik 100 Ribu Barel

Editor: Ariami Tambunan
7 Desember 2025 | 20:46 WIB

Sinata.id - Ketersediaan bahan bakar minyak di jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell akhirnya mulai pulih. Setelah berbulan-bulan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Sarapan Pagi Kristen: Pengharapan dan Janji Allah Bagi Orang yang Taat (Ayub 22:27-30)

8 Desember 2025 | 04:48 WIB
Religi

Makna Natal: Pengharapan yang Digenapi dan Keajaiban Inkarnasi Yesus Kristus

8 Desember 2025 | 04:47 WIB
Nasional

Hutan Sumatera Menyusut Drastis, 1,4 Juta Hektare Hilang dalam Delapan Tahun

7 Desember 2025 | 21:07 WIB
News

Longsor Timbun Jalinsum Pakpak Bharat, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

7 Desember 2025 | 21:00 WIB
Bisnis

SPBU Shell Mulai Normal Kembali, Pasokan BBM Disuntik 100 Ribu Barel

7 Desember 2025 | 20:46 WIB
Pematangsiantar

Sekda Siantar Hadiri Yubileum 75 Tahun GBKP Runggun Jalan Nias

7 Desember 2025 | 20:41 WIB
Dunia

Gempa Kuat Magnitudo 7,0 Hantam Perbatasan Alaska–Kanada, Warga Panik Namun Nihil Korban

7 Desember 2025 | 20:35 WIB
F1

F1 GP Abu Dhabi 2025 Jadi Panggung Penentuan, Norris dan Verstappen Beradu Mental

7 Desember 2025 | 20:23 WIB
Pematangsiantar

Optimalisasi Terminal TP, Dishub Akan Lakukan Penyesuaian Trayek

7 Desember 2025 | 20:10 WIB
Liga Spanyol

Elche vs Girona – Prediksi Skor dan Masalah

7 Desember 2025 | 20:06 WIB
Regional

Audit Lingkungan Dimulai, Tiga Perusahaan di Sumut Wajib Hentikan Operasi Pascabanjir

7 Desember 2025 | 19:52 WIB
Teknologi

Cara Mengaktifkan Starlink Gratis untuk Warga Terdampak Bencana Sumatera

7 Desember 2025 | 19:46 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com