Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kuasa Hukum Desak Polres Siantar Usut Dugaan Pemalsuan Surat Ahli Waris JHT BPJS

Editor: SINATA.ID
15 Oktober 2025 | 07:23 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
kuasa hukum desak polres siantar usut dugaan pemalsuan surat ahli waris jht bpjs 

 diduga libatkan pejabat kecamatan dan pihak bpjs ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum Desak Polres Siantar Usut Dugaan Pemalsuan Surat Ahli Waris JHT BPJS Diduga Libatkan Pejabat Kecamatan dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan.

 

Diduga Libatkan Pejabat Kecamatan dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan

Pematangsiantar, Sinata.id — Kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dan penggunaan dokumen palsu terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar kini memasuki babak baru.

Seorang warga Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, bernama Jamiem (59), resmi melaporkan sembilan orang terduga pelaku ke Polres Pematangsiantar, pada Senin (14/10/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/471/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, ditandatangani oleh Ka SPKT Polres Pematangsiantar, Ipda Hotler Saragih, S.H., H.M.

Dalam laporan itu, pelapor mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen ahli waris atas nama almarhum Sufei, yang mengakibatkan dana JHT sebesar Rp47.375.190 diduga dicairkan secara tidak sah oleh pihak lain.

Adapun sembilan orang yang dilaporkan, masing-masing memiliki peranan berbeda:
* A.Y., V.M., dan A.A. diduga sebagai pihak yang melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP;
* I.E., Y.K.T., K.A., L.E., dan R.R.S. diduga turut serta atau membantu dalam perbuatan tersebut;
* Sedangkan I.M.S., selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, diminta bertanggung jawab karena diduga lalai dan tidak berhati-hati dalam proses verifikasi dokumen pencairan.

Menurut pelapor, sekitar bulan Mei 2025 dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan JHT atas nama suaminya yang telah meninggal dunia, almarhum Sufei. Saat itu, petugas BPJS meminta pelapor melengkapi surat keterangan ahli waris yang sah. Namun, belakangan diketahui dana JHT tersebut justru telah dicairkan oleh pihak lain yang diduga anak tiri dari almarhum, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Pondang Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, S.H., M.H., CPM., CPArb & Partners, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya terkait pemalsuan surat, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan sejumlah pihak pejabat publik dan pegawai instansi yang memungkinkan terjadinya pencairan dana secara melawan hukum.

> “Dalam laporan ini sangat banyak pihak yang diduga terlibat, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana. Berdasarkan bukti yang ada, yang diduga melakukan dan menyuruh melakukan sesuai Pasal 263 KUHP adalah A.Y., V.M., dan A.A., sementara lainnya turut membantu, termasuk beberapa pejabat yang memiliki kewenangan administratif,” ujar Pondang Hasibuan kepada wartawan, Senin (14/10/2025).

Pondang menilai, adanya keterlibatan oknum yang berwenang dalam pembuatan surat ahli waris telah menyebabkan hak kliennya sebagai istri sah almarhum Sufei menjadi hilang. Ia mendesak Satreskrim Polres Pematangsiantar segera menelusuri dan memproses sembilan terlapor tersebut sesuai perannya masing-masing.

> “Kami berharap penyidik dapat mendalami peran setiap terlapor, agar keadilan bagi klien kami benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau melalui situs resmi Sinata.id.

Analisis Hukum Pindang Hasibuan

Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar dan dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara hingga enam tahun.
Sementara ayat (2) menegaskan, pihak yang menggunakan surat palsu tersebut juga dapat dijerat dengan pidana yang sama.

Dalam konteks perkara ini, apabila terbukti adanya pemalsuan surat ahli waris yang digunakan untuk mencairkan dana JHT BPJS, maka tidak hanya pelaku pembuat surat, tetapi juga pihak yang mengesahkan, memverifikasi, atau memproses pencairan tanpa verifikasi sah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebagai lembaga publik, BPJS Ketenagakerjaan dan pejabat kecamatan memiliki tanggung jawab administratif dan pidana untuk memastikan setiap dokumen yang diajukan masyarakat adalah asli, sah, dan diverifikasi dengan benar. (A27)

Berita Terkait

sinode am periode (sap) xxiv gereja kristen protestan indonesia (gkpi) tahun 2025 dibuka secara resmi oleh wakil menteri hukum ham imigrasi dan pemasyarakatan (wamenkumham impas) dr otto hasibuan sh, selasa 14 oktober 2025.
Pematangsiantar

Sinode GKPI 2025 Dibuka Wakil Menteri Hukum dan HAM Otto Hasibuan

Editor: RP
14 Oktober 2025 | 23:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sinode Am Periode (SAP) XXIV Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Tahun 2025 dibuka secara resmi oleh Wakil...

Baca SelengkapnyaDetails
reses yang digelar anggota dprd kota pematangsiantar hendra pardede berlangsung seru. ada debat, dan ada air mata, beberapa saat setelah sesi tanya jawab dimulai.
Pematangsiantar

Reses Hendra Pardede Anggota DPRD Siantar Seru, Ada Debat dan Air Mata

Editor: RP
14 Oktober 2025 | 22:01 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Reses yang digelar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Hendra Pardede berlangsung seru. Ada debat, dan ada air mata,...

Baca SelengkapnyaDetails
noel, anggota dprd siantar saat menggelar reses
Pematangsiantar

Gelar Reses, Anggota DPRD Siantar Noel Tampung Keluhan Warga

Editor: RP
14 Oktober 2025 | 19:58 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Noel, gelar reses di Jalan SM Raja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota...

Baca SelengkapnyaDetails
kondisi jalan yang amblas. (foto: sinata/roy)
Pematangsiantar

Jalan Amblas di Kelurahan Kahean Ancam Nyawa Pengendara

Editor: Redaksi Sinata 2
14 Oktober 2025 | 18:34 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Jalan Damar di Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar amblas akibat saluran irigasi yang tidak mampu...

Baca SelengkapnyaDetails
plt kepala satuan polisi pamong praja (sat pol pp) kota pematangsiantar mangaraja nababan, ancam laporkan pemilik penangkaran sarang burung walet ke polres pematangsiantar, bila masih tetap melakukan penangkaran.
Pematangsiantar

Sat Pol PP Ancam Laporkan Pemilik Sarang Walet ke Polres Siantar

Editor: RP
14 Oktober 2025 | 15:37 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematangsiantar Mangaraja Nababan, ancam laporkan pemilik penangkaran...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Kuasa Hukum Desak Polres Siantar Usut Dugaan Pemalsuan Surat Ahli Waris JHT BPJS

15 Oktober 2025 | 07:23 WIB
Religi

Kunci Menjadi Lebih dari Pemenang: Mengenal Sang Gembala Jiwa dan Tetap di Dalam Kawanan-Nya

15 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Menjadi Miskin di Hadapan Allah: Jalan Menuju Kerajaan Surga dan Kasih yang Sempurna

15 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Religi

Hidup yang Menyenangkan Hati Tuhan: Iman, Kekudusan, dan Kasih yang Nyata

15 Oktober 2025 | 05:00 WIB
News

Begal Teror Driver Ojek Online di Batang Kuis

15 Oktober 2025 | 03:02 WIB
Entertainment

Musisi Dunia Kompak Cabut dari Spotify, Massive Attack hingga Seringai Tarik Semua Lagu

15 Oktober 2025 | 02:38 WIB
News

Keji! Usai Pesta Sopi di Tempat Duka, Suami Tega Habisi Keluarga Sendiri

15 Oktober 2025 | 02:23 WIB
News

Misteri Kematian Anti di Kamar Hotel, Suami Harap Pelaku Dihukum Mati

15 Oktober 2025 | 02:03 WIB
News

Mobil Listrik Xiaomi SU7 Ultra Terbakar, Pintu Elektrik Diduga Gagal Fungsi

15 Oktober 2025 | 01:46 WIB
News

Bus Sinar Jaya Hantam 2 Motor di Kutoarjo, Dua Pengendara Kritis

15 Oktober 2025 | 01:35 WIB
News

Satu Hari, Dua Pelajar Tewas di Jalanan Bone

15 Oktober 2025 | 01:24 WIB
News

Siswa SD di TTS Meninggal Usai Dipukul Guru Pakai Batu Sebanyak Empat Kali

15 Oktober 2025 | 01:14 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id