Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kuasa Hukum Desak Satpol PP Tertibkan Kandang Ayam di Jalan Rakutta Sembiring

Editor: Redaksi Sinata
29 September 2025 | 20:25 WIB
Rubrik: Regional
kuasa hukum desak satpol pp tertibkan kandang ayam di jalan rakutta sembiring

Kuasa Hukum Desak Satpol PP Tertibkan Kandang Ayam di Jalan Rakutta Sembiring

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik keberadaan bangunan liar berupa usaha ayam potong di bahu jalan tangki ujung persimpangan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, kembali mendapat sorotan.

Kuasa hukum Ramles Sitorus melalui Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan Rekan, telah resmi melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar sejak 23 Juni 2025, dan kembali menegaskannya lewat surat susulan pada 18 Juli 2025.

Namun hingga akhir September, belum ada tindakan nyata dari Satpol PP. Atas dasar itu, Senin (29/9/2025), Pondang Hasibuan selaku kuasa hukum langsung bertemu dengan Plt. Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Raja.

“Bahwa tadi kami telah bertemu dengan Plt. Kasatpol PP Pak Raja, dan kami pertanyakan mengapa tidak ada jawaban dari Satpol PP terhadap surat kami?,” ujar Pondang Hasibuan kepada wartawan.

Menurutnya, Plt. Kasatpol PP Raja menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala dan berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang melanggar Perda, termasuk bangunan kandang ayam milik Hutagaol yang berdiri di lokasi tersebut.

“Pak Kasat menyampaikan hari ini juga akan mengirimkan surat himbauan kepada pihak-pihak yang melanggar Perda dan kepada perwakilan masyarakat di sekitar jalan tangki,” tambah Pondang.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak agar Satpol PP membuat progres waktu pelaksanaan pembongkaran. Menanggapi hal itu, Plt. Kasatpol PP menjelaskan bahwa langkah penindakan harus melalui tahapan sesuai prosedur hukum.

“Segera setelah dilakukan himbauan, panggilan, teguran pertama hingga teguran ketiga, dan bila tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembongkaran,” kata Raja, sebagaimana disampaikan kembali oleh Pondang Hasibuan.

Polemik bangunan liar kandang ayam ini sebelumnya telah dinyatakan melanggar sejumlah aturan, mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang ketentraman dan kenyamanan masyarakat, Perwal Nomor 1 Tahun 2014 tentang garis sempadan bangunan, hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Kuasa hukum berharap janji Satpol PP benar-benar ditegakkan demi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.(A27).

Berita Terkait

respons laporan warga via call center 110, polres tebing tinggi antisipasi balap liar
Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

Editor: Ferry SP Sinamo
14 Desember 2025 | 23:58 WIB

Sinata.id - Operator pelayanan Call Center 110 Polres Tebing Tinggi yang bertugas selama 1×24 jam pada hari Minggu (14/12/2025) Pukul...

Baca SelengkapnyaDetails
polres tebing tinggi kirim 5 truk bantuan ke tiga daerah di sumut
Regional

Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut

Editor: Ferry SP Sinamo
14 Desember 2025 | 23:57 WIB

Sinata.id - Polres Tebing Tinggi menunjukkan kepedulian terhadap korban bencana alam dengan mengirimkan lima truk bantuan kemanusiaan ke tiga daerah...

Baca SelengkapnyaDetails
menteri kebudayaan fadli zon me-launching buku sejarah indonesia di plaza insan berprestasi, kompleks kemendikdasmen, jakarta (14/12/2025). (foto: antara foto/indrianto eko suwarso)
Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Luncurkan 10 Jilid Sejarah Indonesia, Ini Daftarnya

Editor: Fetra Tumanggor
14 Desember 2025 | 23:05 WIB

Jakarta, Sinata.id – Kementerian Kebudayaan RI baru saja meluncurkan sebuah karya monumental: buku "Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global"....

Baca SelengkapnyaDetails
satuan reserse (satres) narkoba polres pematangsiantar bersama badan narkotika nasional (bnn) dan detasemen polisi militer i/1, gelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam (thm), minggu 14 desember 2025.
Pematangsiantar

Satres Narkoba Polres Siantar Razia THM, Termasuk Nes Restobar & Premium Pool

Editor: Gunawan Purba
14 Desember 2025 | 22:17 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Detasemen Polisi Militer I/1 razia...

Baca SelengkapnyaDetails
ilustrasi fase hidup (foto: atmajaya)
Rileks

Riset Terbaru, Usia 32 Tahun Masih Disebut Remaja, Ini Alasannya

Editor: Fetra Tumanggor
14 Desember 2025 | 20:52 WIB

​Jakarta, Sinata.id – Siapa bilang masa remaja usai setelah pesta kelulusan SMA? Bersiaplah untuk merevisi semua anggapan Anda! Dalam sebuah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

14 Desember 2025 | 23:58 WIB
Regional

Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut

14 Desember 2025 | 23:57 WIB
Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Luncurkan 10 Jilid Sejarah Indonesia, Ini Daftarnya

14 Desember 2025 | 23:05 WIB
Pematangsiantar

Satres Narkoba Polres Siantar Razia THM, Termasuk Nes Restobar & Premium Pool

14 Desember 2025 | 22:17 WIB
Rileks

Riset Terbaru, Usia 32 Tahun Masih Disebut Remaja, Ini Alasannya

14 Desember 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Daftar Lokasi yang Belum Bisa Diakses Akibat Banjir Sumatera

14 Desember 2025 | 20:15 WIB
Regional

Bantuan Kemanusiaan Tiba di Kuala Langsa, Polres dan TNI Distribusikan ke Tiga Wilayah Terdampak

14 Desember 2025 | 20:06 WIB
News

Insiden Penembakan Mengerikan Guncang Sydney, 10 Orang Tewas

14 Desember 2025 | 19:58 WIB
Regional

Bantuan Skala Besar Dikirim ke Aceh Lewat KRI 593

14 Desember 2025 | 19:57 WIB
Regional

PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh, Tower Emergency Pangkalan Brandan–Langsa Hampir Beroperasi

14 Desember 2025 | 19:51 WIB
Regional

Stok Beras Aceh Aman hingga Juni 2026 Meski Distribusi Terkendala

14 Desember 2025 | 19:46 WIB
Regional

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar ke Pemerintah Aceh

14 Desember 2025 | 19:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com