Simalungun, Sinata.id – Kuasai anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Bumi Jaya Lestari, Pangulu Landbouw Haidir Jailani diadukan ke Inspektorat Simalungun, Selasa 21 Oktober 2025.
Pangulu Landbouw diadukan pengurus BUMNag Bumi Jaya Lestari, diantaranya, Direktur BUMNag Damal Setiawan, Sekretaris Ricky Aditia dan Bendahara Dewi Indah Lestari, melalui surat pengaduan yang ditujukan ke Inspektorat.
Pengaduan ditembuskan pengurus BUMNag ke Bupati Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN), DPRD Simalungun, Polres Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Sebagaimana diketahui, BUMNag Bumi Jaya Lestari merupakan badan usaha milik Pemerintah Nagori (Desa) Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Terkait pengaduan, Direktur BUMNag, Damal Setiawan mengaku, pengaduan ke Inspektorat harus dilakukan, agar pengelolaan BUMNag tidak lagi dicampuri pihak lain, dan pengelolaan dapat sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Pangulu sudah kita minta baik-baik terkait sisa anggaran BUMNag, tapi sepertinya tak mau memberikannya. Makanya kita ambil tindakan (pengaduan) ini,” ucapnya, saat dihubungi melalui ponsel.
Damal berharap, tindakan menguasai anggaran BUMNag tidak lagi terulang di masa depan. Serta pangulu diharapkan selalu transparan dalam mengelola keuangan desa (nagori).
“Tak ada maksud lain, kita hanya terfokus agar anggaran yang digelontorkan negara untuk kampung kami diperuntukkan sesuai keperluan. Termasuk dana BUMNag yang seharusnya dikelola secara mandiri, tetapi malah dikelola pangulu,” ucapnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Pemerintah Nagori Landbouw mengalokasikan anggaran ke BUMNag Bumi Jaya Lestari untuk tahun 2025 sebesar Rp 219 juta. Dari Rp 219 juta, Rp 131 juta untuk tahap pertama telah dicairkan.
Hanya saja, setelah anggaran dicairkan, dana Rp 131 juta tersebut diminta seluruhnya oleh pangulu. Dampaknya, anggaran tidak dapat dikelola BUMNag secara mandiri. Salah satunya saat mengelola usaha peternakan lembu.
Kemudian, dari dana tahap pertama Rp 131 juta, yang sudah diberikan kembali oleh pangulu kepada pengurus BUMNag Rp 102,355 juta, atau, masih kurang Rp 28,645 juta lagi.
Dampak dari belum diterimanya kekurangan Rp 28,645 juta tersebut, Rencana Anggaran Belanja (RAB) BUMNag untuk pencairan tahap kedua, tertunda. (SN11)