Simalungun, Sinata.id – Pangulu (Kepala Nagori/Desa) Sibaganding, Marno Bakkara diadukan Hotmian Bakkara ke Polsek Parapat, Rabu 22 Oktober 2025.
Kuasa Hukum Hotmian Bakkara, Parluhutan Banjarnahor SH mengatakan, Marno Bakkara diadukan terkait pembongkaran dan pemindahan makam yang ada di Huta (Dusun) Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Kuburan yang dibongkar, sebut Parluhutan, merupakan makam keluarga dari kliennya. Kuburan merupakan makam dari 6 orang keluarga Hotmian. Diantaranya, kakek, nenek, orangtua dan saudara kandung dari kliennya.
Tidak terima makam keluarganya dibongkar tanpa persetujuan darinya, warga Kota Pematangsiantar ini melaporkan pembongkaran tersebut ke Polsek Parapat, dengan nomor laporan: B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Diceritakan Parluhutan, kliennya mendapat informasi pembongkaran kuburan keluarganya dari masyarakat. Lalu Hotmian pun bergegas ke lokasi pemakaman keluarganya di Dusun Hubuan.
Tiba di lokasi, kliennya menyaksikan puluhan orang sedang membongkar kuburan keluarganya, dengan menggunakan cangkul.
Kehadiran Hotmian di lokasi, sebut Parluhutan, mendapat perhatian sejumlah orang yang ada di lokasi. Katanya, kliennya dihadang dan diancam.
Pasca diadukan, Parluhutan meminta aparat Polsek Parapat segera menindak setiap orang yang terlibat pembongkaran kuburan keluarga dari Hotmian.
“Kepolisian agar menangkap pelaku pengrusakan makam keluarga Hotmian Bakara, dan mencari dimana sekarang keberadaan 6 jenazah atau tulang belulangnya,” tutur Parluhutan.
Kapolsek Parapat, AKP Manguni Wiria Sinulingga belum membalas (menjawab) konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan Whatsapp (WA). (SN14)