Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MIR (28). Pelaku ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPDA Bolon menegaskan bahwa penyidik masih mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh karena korban masih menjalani perawatan medis dan belum dapat dimintai keterangan.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi lengkap kejadian. Tidak menutup kemungkinan akan ada fakta baru yang terungkap setelah korban dapat memberikan keterangan,” tegasnya. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.