Lanjut Hermanto, menilai pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan telah tepat dan beralasan. Dalil-dalil pembelaan tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.
Katanya, putusan juga mempertegas, bahwa pejabat tata usaha negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.
"Kemungkinan upaya hukum lanjutan non-litigasi, apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Hermanto didampingi Rio Victory Sipayung.
Terkait putusan banding tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui pesan WA. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.