Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Langgar Aturan dan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Tutup Studio 21

Editor: Redaksi Sinata
2 Mei 2025 | 11:59 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar
langgar aturan dan jadi lokasi peredaran narkoba, tutup studio 21

Pematangsiantar, Sinata.id – Restoran City & Hotel yang lebih dikenal dengan nama Studio 21 atau Miles, keberadaan gedungnya di Kota Pematangsiantar diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, dikutip dari SBNpro, gedung Restoran City & Hotel yang dibangun beberapa tahun lalu, posisi bangunannya mempersempit aliran sungai.

Sehingga keberadaan Studio 21 diyakini melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Beberapa tahun lalu pejabat dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Saat ini Dinas PMPTSP) Pemko Pematangsiantar menyebut, gedung Studio 21 dibangun tidak sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan/kini namanya PBG) yang diberikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Selain itu, cukup sering penyalahguna narkoba tertangkap maupun terjaring razia dari Studio 21. Teranyar, sebagaimana diberitakan Sinata.id, beberapa hari lalu, persisnya 26 April 2025 personil Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap 2 oknum diduga sebagai pengedar narkoba.

Salah satu terduga pengedar narkoba yang dibekuk disebut-sebut menduduki posisi Manager Studio 21, yakni, JS alias M, setelah terlebih dahulu personil Poldasu membekuk pria bermarga S di Studio 21 tersebut.

Keberadaan Studio 21 yang seperti itu, disikapi Anggota DPRD Pematangsiantar dari Partai Demokrat, Metro Bodiart Hutagaol, Jumat 2 Mei 2025.

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar itu meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersikap tegas, dengan menutup Studio 21, dengan cara mencabut izin operasionalnya.

Metro B Hutagaol mengatakan, berulangnya penangkapan terkait narkoba di Studio 21, menunjukkan keberadaan tempat hiburan malam itu dapat membahayakan perkembangan mental masyarakat, terutama mental generasi muda.

“Jadi, Pemerintah Kota Pematangsiantar harus bersikap tegas. Cabut izin operasionalnya. Apalagi keberadaan gedungnya juga melanggar aturan,” tandas Metro Bodiart Hutagaol.

Memperhatikan bahaya penyalahgunaan narkoba, Pemko Pematangsiantar diminta tidak perlu ragu untuk bertindak tegas, sekaligus untuk mendukung pemerintah pusat yang memprogramkan  pemberantasan narkoba.

“Jadi harus tegas. Jangan ragu melawan narkoba. Kasihan masyarakat, terutama generasi muda kita,” tuturnya.

Metro juga mengingatkan Pemko Pematangsiantar, terutama Dinas Pariwisata dan Sat Pol PP Kota Pematangsiantar untuk melakukan langkah antisipasi. Caranya, dengan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap tempat hiburan malam lainnya.

“Jangan sampai tempat hiburan malam kita yang lain, juga menjadi lokasi peredaran narkoba. Jadi harus diawasi secara ketat,” ucap Metro. (*)

Berita Terkait

pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Renungan Amsal 25:26: Jangan Kuatir, Tuhan Menyediakan dan Memelihara Umat-Nya

Editor: Ferry SP Sinamo
10 Desember 2025 | 05:05 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede. MH. Amsal 25:26 menyebutkan, "Seperti mata air yang keruh dan sumber yang kotor, demikianlah...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala.
Religi

Makna Persembahan Orang Majus kepada Bayi Yesus: Emas, Kemenyan, dan Mur

Editor: Ferry SP Sinamo
10 Desember 2025 | 05:00 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th Laporan Iman – Kisah Persembahan Orang Majus Setelah Kelahiran Kristus Kisah kedatangan orang-orang Majus dari...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi iv dpr ri riyono mengultimatum kementerian kehutanan (kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat waktu 30 hari.
Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 21:06 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengultimatum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang siswa sd dibegal di medan timur. pelaku ditangkap tekab. sepeda motor korban digadai demi judi online dan sabu.
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

Editor: Zainal Efendi
9 Desember 2025 | 20:22 WIB

Sinata.id - Aksi kejahatan yang menyasar anak di bawah umur terjadi di Kota Medan. Seorang siswa SD dibegal saat hendak...

Baca SelengkapnyaDetails
kebijakan presiden republik indonesia (ri), prabowo subianto tentang pembebasan hutang kredit usaha rakyat (kur) kepada petani yang menjadi korban bencana sumatera diapresiasi anggota komisi iv dpr ri firman soebagyo.
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 20:13 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto tentang pembebasan hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani yang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Renungan Amsal 25:26: Jangan Kuatir, Tuhan Menyediakan dan Memelihara Umat-Nya

10 Desember 2025 | 05:05 WIB
Religi

Makna Persembahan Orang Majus kepada Bayi Yesus: Emas, Kemenyan, dan Mur

10 Desember 2025 | 05:00 WIB
Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

9 Desember 2025 | 21:06 WIB
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

9 Desember 2025 | 20:22 WIB
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

9 Desember 2025 | 20:13 WIB
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

9 Desember 2025 | 20:12 WIB
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

9 Desember 2025 | 20:02 WIB
Pematangsiantar

HKBP Serukan Tolak Bantuan dari Korporasi Perusak Lingkungan

9 Desember 2025 | 19:53 WIB
Regional

Tolong! Ribuan Warga Aceh Tengah-Bener Meriah Terancam Mati Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:52 WIB
Nasional

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Akibat Pergi Umrah di Tengah Bencana

9 Desember 2025 | 19:37 WIB
Regional

Bupati Bireuen Siang Malam Turun ke Pengungsian, Pastikan Korban Banjir Tak Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
Regional

Warga Pining Bertaruh Nyawa Demi Dapatkan Bantuan Usai Dihantam Banjir Bandang

9 Desember 2025 | 19:09 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com