Pematangsiantar, Sinata.id – Restoran City & Hotel yang lebih dikenal dengan nama Studio 21 atau Miles, keberadaan gedungnya di Kota Pematangsiantar diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, dikutip dari SBNpro, gedung Restoran City & Hotel yang dibangun beberapa tahun lalu, posisi bangunannya mempersempit aliran sungai.
Sehingga keberadaan Studio 21 diyakini melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Beberapa tahun lalu pejabat dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (Saat ini Dinas PMPTSP) Pemko Pematangsiantar menyebut, gedung Studio 21 dibangun tidak sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan/kini namanya PBG) yang diberikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Selain itu, cukup sering penyalahguna narkoba tertangkap maupun terjaring razia dari Studio 21. Teranyar, sebagaimana diberitakan Sinata.id, beberapa hari lalu, persisnya 26 April 2025 personil Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap 2 oknum diduga sebagai pengedar narkoba.
Salah satu terduga pengedar narkoba yang dibekuk disebut-sebut menduduki posisi Manager Studio 21, yakni, JS alias M, setelah terlebih dahulu personil Poldasu membekuk pria bermarga S di Studio 21 tersebut.
Keberadaan Studio 21 yang seperti itu, disikapi Anggota DPRD Pematangsiantar dari Partai Demokrat, Metro Bodiart Hutagaol, Jumat 2 Mei 2025.
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar itu meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersikap tegas, dengan menutup Studio 21, dengan cara mencabut izin operasionalnya.
Metro B Hutagaol mengatakan, berulangnya penangkapan terkait narkoba di Studio 21, menunjukkan keberadaan tempat hiburan malam itu dapat membahayakan perkembangan mental masyarakat, terutama mental generasi muda.
“Jadi, Pemerintah Kota Pematangsiantar harus bersikap tegas. Cabut izin operasionalnya. Apalagi keberadaan gedungnya juga melanggar aturan,” tandas Metro Bodiart Hutagaol.
Memperhatikan bahaya penyalahgunaan narkoba, Pemko Pematangsiantar diminta tidak perlu ragu untuk bertindak tegas, sekaligus untuk mendukung pemerintah pusat yang memprogramkan pemberantasan narkoba.
“Jadi harus tegas. Jangan ragu melawan narkoba. Kasihan masyarakat, terutama generasi muda kita,” tuturnya.
Metro juga mengingatkan Pemko Pematangsiantar, terutama Dinas Pariwisata dan Sat Pol PP Kota Pematangsiantar untuk melakukan langkah antisipasi. Caranya, dengan meningkatkan fungsi pengawasan terhadap tempat hiburan malam lainnya.
“Jangan sampai tempat hiburan malam kita yang lain, juga menjadi lokasi peredaran narkoba. Jadi harus diawasi secara ketat,” ucap Metro. (*)