Simalungun, Sinata.id — Manajemen PT Rejeki Abadi Sambosar (PT RAS) resmi memutus hubungan kerja (PHK) dengan salah satu karyawannya, Erianto Saragih, yang bertugas sebagai pengamanan di Gudang Panduman. Keputusan tersebut tertuang dalam surat PHK Nomor 001/PHK/RAS/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
PHK dilakukan setelah perusahaan menilai Erianto Saragih telah melakukan sejumlah pelanggaran disiplin berat dan penyalahgunaan surat keterangan sakit dari dokter. Dalam surat keputusan itu, manajemen menegaskan bahwa Erianto tidak mengindahkan panggilan pimpinan perusahaan dan sering tidak hadir tanpa keterangan jelas sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Sebelumnya, perusahaan telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) pada 24 Juni 2025, karena Erianto tidak masuk kerja tanpa keterangan pada 11, 13, 18, dan 19 Juni 2025. Pelanggaran serupa kembali terjadi, sehingga pada 1 Agustus 2025, perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) atas ketidakhadiran Erianto pada 8, 9, 11, 23, 25, dan 30 Juli 2025.
Manajer PT Rejeki Abadi Sambosar, Jevi Octavian Manurung, dalam surat resminya menyampaikan bahwa tindakan PHK tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan sesuai ketentuan perusahaan.
“Keputusan ini merupakan langkah terakhir setelah beberapa kali peringatan tidak diindahkan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut administratif, perusahaan juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (SPPHK) kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun pada 23 Oktober 2025 sebagai laporan resmi atas tindakan tersebut.
Menariknya, berdasarkan surat keterangan dokter dari dr. Heny Limbong, Sp.KFR, disebutkan bahwa Erianto Saragih memang menjalani fisioterapi dua kali seminggu sejak 15 September 2025. Namun, dokter menegaskan bahwa Erianto tetap dapat bekerja dengan menyesuaikan kondisi fisiknya. Surat sakit tertanggal 1 Oktober 2025 juga bukan untuk menyatakan pasien tidak mampu bekerja, melainkan sebagai izin menjalani fisioterapi rutin.
Dengan adanya keterangan medis tersebut, pihak manajemen menilai surat sakit yang digunakan Erianto telah disalahgunakan, sehingga menjadi salah satu alasan kuat dikeluarkannya keputusan PHK.
Ketika Sinata.id melakukan konfirmasi pada Rabu, 5 November 2025, kepada Manajer PT Rejeki Abadi Sambosar, Jevi Octavian Manurung, ia mengatakan dengan singkat bahwa keputusan PHK diambil karena Erianto Saragih melanggar peraturan perusahaan, tidak disiplin kerja, menyalahgunakan surat keterangan dokter, dan tidak memenuhi panggilan perusahaan.
“Bahkan saat dipanggil, yang bersangkutan justru demonstrasi ke DPRD Provinsi Sumatera Utara. Maka melihat keseluruhan pelanggaran tersebut, PT RAS mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja,” tegas Jevi Octavian Manurung.
Langkah tegas ini, menurut pihak manajemen, diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh karyawan agar tetap menjaga kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas di lingkungan kerja PT Rejeki Abadi Sambosar. (A27)