Pematangsiantar, Sinata.id – Sekira 650 hektar lahan pertanian di Kota Pematangsiantar tergerus, lalu beralih fungsi menjadi pemukiman. Alih fungsi lahan pertanian itu ternyata menyalahi ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Deatail Tata Ruang (RDTR) di kota itu.
Demikian terungkap pada Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis 13 Nopember 2025, dengan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sofian Purba beserta staf, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Dedi Harahap beserta staf, serta sejumlah perwakilan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar.
Raker dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, Bersama Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih. Turut mengikuti raker, sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi.
Saat memulai raker, Timbul Marganda mengatakan, rapat merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya, guna membahas alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.
“Rapat ini untuk mengetahui seberapa luas peralihan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan. Lalu, ada rencana untuk menetapkannya menjadi Perda,” ucap Timbul saat membuka rapat.
Pada raker, Kadis PUPR Sopian Purba mengatakan, hingga saat ini masih saja ada warga yang mengajukan persetujuan bangunan Gedung (PBG) untuk membangun rumah pada lahan pertanian. ”Saat ini ada 79 unit rumah untuk non Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengajukan permohonan PBG,” jelas Sopian.
Lebih jauh Sofian menjelaskan, lahan pertanian pada tahun 2022 seluas 1.945 hektar lebih dan 2025 menjadi 1.294 Ha lebih. Sehingga terjadi pengurangan seluas 650 hektar. Berkurangnya luas lahan pertanian, sebutnya, dampak dari berkurangnya luas wilayah Kota Pematangsiantar 400 hektar.
Lahan pertanian 400 hektar tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Simalungun, katanya. Sedangkan 250 hektar lagi, berupa lahan pertanian jenis persawahan, berubah menjadi perumahan.
Mendengar penjelasan Sofian seperti itu, Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Hendra Pardede menyampaikan dilema dari program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, dengan program nasional 3 juta rumah.
Lalu Hendra menyampaikan, terdapat lahan sawah dilindungi (LSD) yang telah beralih fungsi. Terhadap hal itu, ia mendesak Pemko Pematangsiantar untuk bersikap tegas. “Kita pernah minta berapa banyak kebutuhan perumahan di Siantar perbulan untuk perumahan. Ini harus jelas dan perlu kajian,” sebutnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.