Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Lantunan Al-Qur’an Kena Royalti? Hotel Syariah di Mataram Stop Putar Murotal karena Ditagih LMKN

Editor: Zainal Efendi
20 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Rubrik: News
lantunan al-qur'an kena royalti? hotel syariah di mataram stop putar murotal karena ditagih lmkn

Ilustrasi.

Mataram, Sinata.id – Polemik penerapan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kini merambah sektor perhotelan berbasis syariah. Hotel Grand Madani di Kota Mataram memutuskan menghentikan sementara pemutaran lantunan Al-Qur’an (murotal) di lobi setelah menerima tagihan royalti tahunan sebesar Rp4,45 juta.

General Manager Hotel Grand Madani, Rega Fajar Firdaus, menyatakan pihaknya keberatan dengan kewajiban tersebut. Menurutnya, murotal yang diputar sejak pagi hingga menjelang magrib bukanlah musik komersial, melainkan bagian dari identitas hotel syariah.

“Untuk sementara kami hentikan dulu. Kami menunggu keputusan resmi dari asosiasi hotel. Jika nantinya diwajibkan membayar, kami akan patuhi aturan itu, setelah itu murotal bisa kami putar kembali,” ujar Rega, dikutip dari Radar Lombok pada Rabu 20 Agustus 2025.

Tagihan yang dilayangkan LMKN tidak hanya mencakup musik, tetapi seluruh audio yang diperdengarkan di ruang publik, termasuk siaran televisi maupun suara-suara bernuansa alam. Hotel Grand Madani yang memiliki 59 kamar dikenai royalti Rp4 juta per tahun, ditambah pajak 11 persen.

“Sekarang suasana hotel benar-benar hening. Tidak ada musik, tidak ada murotal. Televisi di kamar pun ikut masuk perhitungan LMKN, padahal pihak hotel tidak mengetahui tayangan apa yang ditonton tamu,” tambah Rega.

Sosialisasi terkait ketentuan royalti telah dilakukan LMKN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB pada akhir Juni lalu. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mewajibkan setiap pelaku usaha membayar royalti atas penggunaan karya cipta di ruang publik.

Hingga saat ini, Grand Madani belum melakukan pembayaran. Asosiasi Hotel Mataram (AHM), di mana Rega juga menjabat sebagai sekretaris, berencana menggelar rapat pada Kamis mendatang untuk menentukan sikap bersama.

“Setelah rapat Kamis nanti, kami baru bisa menyampaikan sikap resmi asosiasi. Saat ini kami belum bisa menegaskan apakah mendukung atau menolak kebijakan tersebut,” jelas Rega.

Polemik ini menambah kegelisahan pelaku usaha perhotelan di Mataram. Sebagian hotel menilai skema perhitungan royalti LMKN tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. AHM berupaya mencari jalan tengah agar keberatan para pengusaha dapat tersampaikan tanpa melanggar ketentuan hukum.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, menilai kebijakan royalti layak dikaji ulang. Menurutnya, penerapan aturan tersebut dinilai kurang logis, terutama terhadap hotel syariah yang hanya memutar lantunan ayat suci.

“Ekonomi kita baru mulai pulih. Penerapan royalti justru bisa menambah beban pelaku usaha. Masak hanya mendengar bacaan Al-Qur’an saja dikenakan pungutan?” ucap politisi Partai Gerindra itu.

Ia menekankan, setiap kebijakan terkait royalti seharusnya didasarkan pada kajian mendalam agar tidak terkesan memberatkan atau diterapkan secara sepihak.

Sementara itu, Issak Irwansyah selaku Humas LMKN belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan pihak hotel syariah. Publik kini menunggu kejelasan apakah murotal yang diputar di ruang publik hotel akan tetap masuk kategori objek royalti, atau akan ada pengecualian khusus untuk hotel dengan konsep syariah. (*)


Sumber: Radar Lombok

Tags: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)MurotalRoyalti

Berita Terkait

prabowo dan sheikh theyab buka rumah sakit jantung emirates–indonesia di jawa tengah
News

Kolaborasi RI–UEA, RS Kardiologi Emirates–Indonesia Beroperasi di Solo

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 14:47 WIB

Solo, Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit (RS) Kardiologi Emirates–Indonesia di Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025). Peresmian ini...

Baca SelengkapnyaDetails
tidak hanya berupa uang atau bangunan, tanah juga merupakan objek wakaf yang paling sering dimanfaatkan.
News

Agar Terhindar Sengketa, Masyarakat Diminta Sertipikatkan Tanah Wakaf

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 14:18 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengumumkan bahwa beberapa status tanah, termasuk Hak Milik, HGU, HGB, hingga Hak Pakai,...

Baca SelengkapnyaDetails
job fair atau bursa kerja yang diikuti puluhan perusahaan dan dibanjiri ratusan pelamar
Pematangsiantar

35 Stand Perusahaan Dibanjiri Pelamar di Aula Nommensen

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 13:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar membuka Job Fair atau Bursa Kerja yang diikuti puluhan perusahaan dan...

Baca SelengkapnyaDetails
agung santoso sudah 4 kali keluar masuk penjara. namun hal itu tak membuatnya jera. karena tak kunjung jera, ia kembali berbisnis narkoba, dan tertangkap lagi.
Simalungun

4 Kali Keluar Masuk Penjara Tak Juga Jera, Agung Dituntut Jaksa 7,5 Tahun Penjara

Editor: Gunawan Purba
19 November 2025 | 12:25 WIB

Simalungun, Sinata.id - Agung Santoso sudah 4 kali keluar masuk penjara. Namun hal itu tak membuatnya jera. Karena tak kunjung...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi iii dpr ri, hinca panjaitan soroti perkembangan penanganan kasus "raksasa" pada lembaga penegak hukum. salah satunya, tentang belum tertangkapnya buronan reza halim yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Nasional

Hinca Panjaitan Soroti Belum Tertangkapnya Buronan Triliunan Rupiah Reza Halim

Editor: Gunawan Purba
19 November 2025 | 10:12 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan soroti perkembangan penanganan kasus "raksasa" pada lembaga penegak hukum. Salah satunya,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Kolaborasi RI–UEA, RS Kardiologi Emirates–Indonesia Beroperasi di Solo

19 November 2025 | 14:47 WIB
News

Agar Terhindar Sengketa, Masyarakat Diminta Sertipikatkan Tanah Wakaf

19 November 2025 | 14:18 WIB
Pematangsiantar

35 Stand Perusahaan Dibanjiri Pelamar di Aula Nommensen

19 November 2025 | 13:47 WIB
Simalungun

4 Kali Keluar Masuk Penjara Tak Juga Jera, Agung Dituntut Jaksa 7,5 Tahun Penjara

19 November 2025 | 12:25 WIB
Nasional

Hinca Panjaitan Soroti Belum Tertangkapnya Buronan Triliunan Rupiah Reza Halim

19 November 2025 | 10:12 WIB
Religi

Bahaya Mengeraskan Hati kepada Tuhan: Dampak, Ayat Firman, dan Panggilan untuk Bertobat

19 November 2025 | 08:18 WIB
Religi

Renungan Kristen Pagi: El Jireh—Tuhan yang Menyediakan Segala Keperluan Kita

19 November 2025 | 08:13 WIB
Pematangsiantar

MKGR Tasyakuran Atas Penganugerahan Pahlawan Nasional kepada Soeharto

19 November 2025 | 07:18 WIB
Dunia

Sosok Sheikh Hasina, Putri Pendiri Bangladesh yang Dihukum Mati

18 November 2025 | 23:20 WIB
News

Kapolsek Arjasa Meninggal Usai Alami Kecelakaan Tunggal

18 November 2025 | 23:01 WIB
Pematangsiantar

Tikam Kekasih Hinga Tewas, Johan Kerap Bersihkan dan Ganti Pakaian Korban

18 November 2025 | 22:48 WIB
Pematangsiantar

Pengurus GAMKI Siantar Periode 2025-2028 Dilantik, Jon Roi sebagai Ketua

18 November 2025 | 22:41 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com