Para pengamat hukum juga menyoroti potensi relevansi Undang-Undang Perekrutan Asing 1870 di Inggris, yang melarang warga negara Inggris bertempur untuk negara asing yang sedang berperang dengan negara lain yang berdamai dengan Inggris.
Selain itu, pada Januari 2024, ICJ menyatakan terdapat risiko genosida yang masuk akal di Gaza dan mengingatkan negara-negara mengenai kewajiban mereka untuk mencegah kejahatan tersebut.
Publikasi data ini kembali memunculkan perdebatan mengenai tanggung jawab negara atas warganya yang terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri, serta implikasi hukum yang mungkin timbul di tingkat nasional maupun internasional. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.