Medan, Sinata.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu RP dalam perkara kematian pelajar MHS (15).
LBH menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menjadi catatan kelam dalam penegakan hukum di lingkungan peradilan militer.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai pertimbangan hukum majelis hakim tidak sejalan dengan fakta persidangan.
“Saksi Det Malem Haloho menyebut korban mengalami sakit berat, muntah terus-menerus, dan tidak bisa duduk sebelum meninggal. Sementara saksi lain, Ismail Syahputra Tampubolon, menyaksikan korban didorong hingga terjatuh di antara rel,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Irvan menambahkan, keterangan serupa juga pernah disampaikan saksi Naura Panjaitan sebelum meninggal dunia.
Ia menilai tuntutan Oditur Militer yang hanya menuntut satu tahun penjara tidak sesuai dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian.
LBH Medan mendesak Oditur Militer untuk mengajukan banding dan berencana melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan kejanggalan dalam putusan.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Letkol Ziky Suryadi menyatakan terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan kematian dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada ibu korban. Putusan ini sempat memicu tangis dan protes keluarga korban di ruang sidang.
Korban MHS, pelajar SMP di Medan, meninggal dunia usai diduga mengalami kekerasan oleh oknum TNI saat berada di lokasi tawuran di Kabupaten Deliserdang. (SN8)