Pematangsiantar, Sinata.id – Keberadaan bangunan yang diduga berada di kawasan sempadan sungai di Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan publik.
Lembaga Bantuan Hukum Peduli Organisasi Rakyat Sejahtera (LBH POROS) secara resmi melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar untuk meminta pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.
Permohonan itu disampaikan melalui surat Nomor 99/LBH-POROS/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat tersebut, LBH POROS meminta pemerintah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap bangunan yang dikenal masyarakat sebagai Studio 21 dan sebuah hotel yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Siantar Marimbun.
Ketua Umum LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk, didampingi Sekretaris Panca Tanjung, mengatakan laporan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan lapangan dan dokumentasi.
"Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, bangunan tersebut diduga berada sangat dekat bahkan berbatasan langsung dengan aliran sungai. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian pemerintah untuk memastikan seluruh ketentuan hukum dan lingkungan telah dipenuhi," ujar Willy, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diverifikasi oleh instansi terkait. Di antaranya menyangkut kesesuaian bangunan dengan aturan sempadan sungai, legalitas perizinan, dampak terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku.
LBH POROS meminta Satpol PP melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi serta berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Koordinasi lintas instansi tersebut dinilai penting untuk memastikan status legalitas bangunan serta kesesuaian kegiatan usaha yang dijalankan dengan aturan yang berlaku.
"Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terkait kesesuaian lokasi bangunan dengan ketentuan sempadan sungai dan tata ruang daerah," kata Willy.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, LBH POROS meminta pemerintah mengambil langkah administratif sesuai kewenangan yang dimiliki. Selain itu, hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Meski demikian, Willy menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk menghambat investasi atau kegiatan usaha di Kota Pematangsiantar.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.