Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait hak karyawan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar layangkan somasi ke President Director PT Indoin Business Group yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Kav X-2 Nomor 4, Jakarta Selatan.
Somasi dilayangkan Kuasa Hukum PJB Chandra K Pakpahan SH dan Parluhutan Banjarnahor SH, karena mereka merasa hak PJB selaku karyawan perusahaan tersebut belum sepenuhnya dibayarkan. PJB disebut telah bekerja di sana sejak 9 Juni 2021, hingga saat ini.
PJB bekerja sebagai Officer Demand Creation (ODC), atau pekerja yang bertugas menciptakan dan mengembangkan permintaan pasar produk pertanian melalui kegiatan promosi dan pendampingan petani.
Sebagai ODC, wilayah kerja PJB meliputi Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo, Toba, hingga Samosir.
Parluhutan Banjarnahor menyebut, hak kliennya berupa traveling expenses (biaya perjalanan dinas) dan rental car (biaya sewa kendaraan operasional) sejak Juni 2021 hingga September 2025 belum sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.
Selain itu, saat kliennya mengalami kecelakaan kerja, katanya, pihak perusahaan tidak menanggung seluruh biaya pengobatan.
“Sampai saat ini hak klien kami belum dipenuhi, meliputi tunjangan traveling expenses dan rental car periode Juni 2021 sampai Juni 2023, kemudian rental car Agustus 2023 hingga September 2025, serta traveling expenses Mei sampai September 2025,” ucap Parluhutan, Minggu 19 Oktober 2025.
Sebelumnya, sebutnya, LBH Siantar telah mengirim surat permohonan pengganti biaya operasional pada 28 November 2023. Lalu disusul surat permohonan kedua pada 13 Oktober 2025. Namun hingga saat iini, perusahaan belum memberikan tanggapan.
“Perusahaan itu bukannya merespon hak yang dimohonkan klien kami, tetapi justru memberikan Surat Peringatan nomor 006/HR/SP/VIL2025 yang diterbitkan HR Manager kepada klien kami,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Parluhutan, selain tidak menanggapi permohonan, malah pihak PT Indoin memberikan surat peringatan dan meminta PJB mengirim surat pengunduran diri melalui Whatsapp (WA).
Tindakan demikian, disebut tidak berdasar, dan terkesan menyudutkan. Apalagi kliennya masih aktif bekerja, dan tidak pernah diskorsing. Sehingga surat pengangkatan kembali yang diterbitkan perusahaan dinilai cacat administrasi.
“Terbitnya surat pengangkatan kembali tersebut menunjukkan indikasi bahwa PT Indoin Business Group telah bertindak tidak profesional dan membuat kebijakan yang terkesan mengada-ada,” tegasnya.
Melalui surat somasi yang dilayangkan pada 15 Oktober 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar mendesak PT Indoin Business Group segera membayar seluruh hak-hak karyawan.
Tuntutan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
LBH Siantar memberi tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk merespons dan menyelesaikan persoalan dengan baik. “Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum,” tandasnya. (SN15)