Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

LBH Siantar Layangkan Somasi ke PT Indoin Terkait Hak Karyawan

Editor: Gunawan Purba
19 Oktober 2025 | 19:38 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
terkait upah karyawan, lembaga bantuan hukum (lbh) siantar layangkan somasi ke president director pt indoin business group yang beralamat di jalan hr rasuna said, kav x-2 nomor 4, jakarta selatan.

Parluhutan Banjarnahor SH

Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait hak karyawan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar layangkan somasi ke President Director PT Indoin Business Group yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Kav X-2 Nomor 4, Jakarta Selatan.

Somasi dilayangkan Kuasa Hukum PJB Chandra K Pakpahan SH dan Parluhutan Banjarnahor SH, karena mereka merasa hak PJB selaku karyawan perusahaan tersebut belum sepenuhnya dibayarkan. PJB disebut telah bekerja di sana sejak 9 Juni 2021, hingga saat ini.

PJB bekerja sebagai Officer Demand Creation (ODC), atau pekerja yang bertugas menciptakan dan mengembangkan permintaan pasar produk pertanian melalui kegiatan promosi dan pendampingan petani.

Sebagai ODC, wilayah kerja PJB meliputi Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo, Toba, hingga Samosir.

Parluhutan Banjarnahor menyebut, hak kliennya berupa traveling expenses (biaya perjalanan dinas) dan rental car (biaya sewa kendaraan operasional) sejak Juni 2021 hingga September 2025 belum sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.

Selain itu, saat kliennya mengalami kecelakaan kerja, katanya, pihak perusahaan tidak menanggung seluruh biaya pengobatan.

“Sampai saat ini hak klien kami belum dipenuhi, meliputi tunjangan traveling expenses dan rental car periode Juni 2021 sampai Juni 2023, kemudian rental car Agustus 2023 hingga September 2025, serta traveling expenses Mei sampai September 2025,” ucap Parluhutan, Minggu 19 Oktober 2025.

Sebelumnya, sebutnya, LBH Siantar telah mengirim surat permohonan pengganti biaya operasional pada 28 November 2023. Lalu disusul surat permohonan kedua pada 13 Oktober 2025. Namun hingga saat iini, perusahaan belum memberikan tanggapan.

“Perusahaan itu bukannya merespon hak yang dimohonkan klien kami, tetapi justru memberikan Surat Peringatan nomor 006/HR/SP/VIL2025 yang diterbitkan HR Manager kepada klien kami,” ucapnya.

Bahkan, lanjut Parluhutan, selain tidak menanggapi permohonan, malah pihak PT Indoin memberikan surat peringatan dan meminta PJB mengirim surat pengunduran diri melalui Whatsapp (WA).

Tindakan demikian, disebut tidak berdasar, dan terkesan menyudutkan. Apalagi kliennya masih aktif bekerja, dan tidak pernah diskorsing. Sehingga surat pengangkatan kembali yang diterbitkan perusahaan dinilai cacat administrasi.

“Terbitnya surat pengangkatan kembali tersebut menunjukkan indikasi bahwa PT Indoin Business Group telah bertindak tidak profesional dan membuat kebijakan yang terkesan mengada-ada,” tegasnya.

Melalui surat somasi yang dilayangkan pada 15 Oktober 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar mendesak PT Indoin Business Group segera membayar seluruh hak-hak karyawan.

Tuntutan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

LBH Siantar memberi tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk merespons dan menyelesaikan persoalan dengan baik. “Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum,” tandasnya. (SN15)

Berita Terkait

pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Pengharapan dan Janji Allah Bagi Orang yang Taat (Ayub 22:27-30)

Editor: Ferry SP Sinamo
8 Desember 2025 | 04:48 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede.MH. Renungan pagi – Ayat dalam Ayub 22:27-30 mengingatkan umat percaya tentang janji Allah bagi...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala.
Religi

Makna Natal: Pengharapan yang Digenapi dan Keajaiban Inkarnasi Yesus Kristus

Editor: Ferry SP Sinamo
8 Desember 2025 | 04:47 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th. Pengharapan di Hari Natal berakar pada janji-janji Allah yang telah dinyatakan jauh sebelum kelahiran Yesus...

Baca SelengkapnyaDetails
kerusakan hutan sumatera kian mengkhawatirkan. data walhi mencatat 1,4 juta hektare hutan di aceh, sumut, dan sumbar hilang sejak 2016–2024, memicu banjir bandang dan longsor.
Nasional

Hutan Sumatera Menyusut Drastis, 1,4 Juta Hektare Hilang dalam Delapan Tahun

Editor: Ariami Tambunan
7 Desember 2025 | 21:07 WIB

Sinata.id - Sorotan terhadap banjir bandang dan tanah longsor yang berulang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini bergeser...

Baca SelengkapnyaDetails
longsor di jalinsum pakpak bharat sebabkan akses sempat lumpuh. ist
News

Longsor Timbun Jalinsum Pakpak Bharat, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Editor: Tumpal Pandapotan
7 Desember 2025 | 21:00 WIB

Pakpak Bharat, Sinata.id – Hujan deras pada Jumat malam, 5 Desember 2025, menyebabkan tebing di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan...

Baca SelengkapnyaDetails
spbu shell kembali normal usai pasokan 100 ribu barel dari pertamina patra niaga. shell super kini tersedia di jakarta, banten, dan jawa barat.
Bisnis

SPBU Shell Mulai Normal Kembali, Pasokan BBM Disuntik 100 Ribu Barel

Editor: Ariami Tambunan
7 Desember 2025 | 20:46 WIB

Sinata.id - Ketersediaan bahan bakar minyak di jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell akhirnya mulai pulih. Setelah berbulan-bulan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Sarapan Pagi Kristen: Pengharapan dan Janji Allah Bagi Orang yang Taat (Ayub 22:27-30)

8 Desember 2025 | 04:48 WIB
Religi

Makna Natal: Pengharapan yang Digenapi dan Keajaiban Inkarnasi Yesus Kristus

8 Desember 2025 | 04:47 WIB
Nasional

Hutan Sumatera Menyusut Drastis, 1,4 Juta Hektare Hilang dalam Delapan Tahun

7 Desember 2025 | 21:07 WIB
News

Longsor Timbun Jalinsum Pakpak Bharat, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

7 Desember 2025 | 21:00 WIB
Bisnis

SPBU Shell Mulai Normal Kembali, Pasokan BBM Disuntik 100 Ribu Barel

7 Desember 2025 | 20:46 WIB
Pematangsiantar

Sekda Siantar Hadiri Yubileum 75 Tahun GBKP Runggun Jalan Nias

7 Desember 2025 | 20:41 WIB
Dunia

Gempa Kuat Magnitudo 7,0 Hantam Perbatasan Alaska–Kanada, Warga Panik Namun Nihil Korban

7 Desember 2025 | 20:35 WIB
F1

F1 GP Abu Dhabi 2025 Jadi Panggung Penentuan, Norris dan Verstappen Beradu Mental

7 Desember 2025 | 20:23 WIB
Pematangsiantar

Optimalisasi Terminal TP, Dishub Akan Lakukan Penyesuaian Trayek

7 Desember 2025 | 20:10 WIB
Liga Spanyol

Elche vs Girona – Prediksi Skor dan Masalah

7 Desember 2025 | 20:06 WIB
Regional

Audit Lingkungan Dimulai, Tiga Perusahaan di Sumut Wajib Hentikan Operasi Pascabanjir

7 Desember 2025 | 19:52 WIB
Teknologi

Cara Mengaktifkan Starlink Gratis untuk Warga Terdampak Bencana Sumatera

7 Desember 2025 | 19:46 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com