Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

LBH Siantar Layangkan Somasi ke PT Indoin Terkait Hak Karyawan

Editor: RP
19 Oktober 2025 | 19:38 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
terkait upah karyawan, lembaga bantuan hukum (lbh) siantar layangkan somasi ke president director pt indoin business group yang beralamat di jalan hr rasuna said, kav x-2 nomor 4, jakarta selatan.

Parluhutan Banjarnahor SH

Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait hak karyawan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar layangkan somasi ke President Director PT Indoin Business Group yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Kav X-2 Nomor 4, Jakarta Selatan.

Somasi dilayangkan Kuasa Hukum PJB Chandra K Pakpahan SH dan Parluhutan Banjarnahor SH, karena mereka merasa hak PJB selaku karyawan perusahaan tersebut belum sepenuhnya dibayarkan. PJB disebut telah bekerja di sana sejak 9 Juni 2021, hingga saat ini.

PJB bekerja sebagai Officer Demand Creation (ODC), atau pekerja yang bertugas menciptakan dan mengembangkan permintaan pasar produk pertanian melalui kegiatan promosi dan pendampingan petani.

Sebagai ODC, wilayah kerja PJB meliputi Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo, Toba, hingga Samosir.

Parluhutan Banjarnahor menyebut, hak kliennya berupa traveling expenses (biaya perjalanan dinas) dan rental car (biaya sewa kendaraan operasional) sejak Juni 2021 hingga September 2025 belum sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.

Selain itu, saat kliennya mengalami kecelakaan kerja, katanya, pihak perusahaan tidak menanggung seluruh biaya pengobatan.

“Sampai saat ini hak klien kami belum dipenuhi, meliputi tunjangan traveling expenses dan rental car periode Juni 2021 sampai Juni 2023, kemudian rental car Agustus 2023 hingga September 2025, serta traveling expenses Mei sampai September 2025,” ucap Parluhutan, Minggu 19 Oktober 2025.

Sebelumnya, sebutnya, LBH Siantar telah mengirim surat permohonan pengganti biaya operasional pada 28 November 2023. Lalu disusul surat permohonan kedua pada 13 Oktober 2025. Namun hingga saat iini, perusahaan belum memberikan tanggapan.

“Perusahaan itu bukannya merespon hak yang dimohonkan klien kami, tetapi justru memberikan Surat Peringatan nomor 006/HR/SP/VIL2025 yang diterbitkan HR Manager kepada klien kami,” ucapnya.

Bahkan, lanjut Parluhutan, selain tidak menanggapi permohonan, malah pihak PT Indoin memberikan surat peringatan dan meminta PJB mengirim surat pengunduran diri melalui Whatsapp (WA).

Tindakan demikian, disebut tidak berdasar, dan terkesan menyudutkan. Apalagi kliennya masih aktif bekerja, dan tidak pernah diskorsing. Sehingga surat pengangkatan kembali yang diterbitkan perusahaan dinilai cacat administrasi.

“Terbitnya surat pengangkatan kembali tersebut menunjukkan indikasi bahwa PT Indoin Business Group telah bertindak tidak profesional dan membuat kebijakan yang terkesan mengada-ada,” tegasnya.

Melalui surat somasi yang dilayangkan pada 15 Oktober 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar mendesak PT Indoin Business Group segera membayar seluruh hak-hak karyawan.

Tuntutan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

LBH Siantar memberi tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk merespons dan menyelesaikan persoalan dengan baik. “Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum,” tandasnya. (SN15)

Berita Terkait

sinode am periode (sap) xxiv gereja kristen protestan indonesia (gkpi) tetapkan pdt humala lumbantobing sebagai bishop dan pdt parsaoran sinaga sebagai sekretaris jenderal (sekjen), periode 2025-2030.
Pematangsiantar

Bishop GKPI Humala Lumbantobing dan Sekjen Parsaoran Sinaga Periode 2025-2030

Editor: RP
19 Oktober 2025 | 12:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sinode Am Periode (SAP) XXIV Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) tetapkan Pdt Humala Lumbantobing sebagai Bishop dan...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt humala lumbantobing
Pematangsiantar

Pdt Humala Terpilih sebagai Bishop GKPI Periode 2025-2030

Editor: Redaksi Sinata 2
19 Oktober 2025 | 07:19 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pendeta Humala Lumbantobing resmi terpilih sebagai Nahkoda (Bishop) GKPI (Gereja Kristen Protestan Indonesia) untuk periode 2025-2030. Pemilihan...

Baca SelengkapnyaDetails
dinas pariwisata dan koni berkolaborasi pada peringatan hari olahraga nasional (haornas) di lapangan adam malik, kota pematangsiantar, sabtu (18/10/2025).
Pematangsiantar

Haornas di Siantar, Dinas Pariwisata dan KONI Berkolaborasi

Editor: RP
18 Oktober 2025 | 23:50 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Pariwisata dan KONI berkolaborasi pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Lapangan Adam Malik, Kota Pematangsiantar,...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua dprd kota pematangsiantar timbul lingga sh setuju perda nomor 12 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah direvisi.
Pematangsiantar

Ketua DPRD Siantar Setuju Perda Pengelolaan Sampah Direvisi

Editor: RP
18 Oktober 2025 | 23:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga SH setuju Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah direvisi....

Baca SelengkapnyaDetails
dalam rangka jubelium 100 tahun kongregasi suster fransiskan santa lusia (ksfl) di indonesia, kaum religius katolik bergotong-royong membersihkan 5 lokasi di kota pematangsiantar, lalu ikuti sosialisasi perda (sosper) nomor 11 tahun 2012 yang digelar wakil ketua dprd pematangsiantar daud simanjuntak.
Pematangsiantar

Jubelium 100 Tahun KSFL, Kaum Religius Katolik Gotong-royong di Siantar dan Ikuti Sosper

Editor: RP
18 Oktober 2025 | 20:43 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dalam rangka jubelium 100 tahun Kongregasi Suster Fransiskan Santa Lusia (KSFL) di Indonesia, kaum religius Katolik bergotong-royong...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id