Melalui surat somasi yang dilayangkan pada 15 Oktober 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar mendesak PT Indoin Business Group segera membayar seluruh hak-hak karyawan.
Tuntutan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
LBH Siantar memberi tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk merespons dan menyelesaikan persoalan dengan baik. “Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum,” tandasnya. (SN15)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.