MENU
LHKPN Terbaru, Harta Kekayaan Timbul Lingga Naik Signifikan
WA FB
Pematangsiantar

LHKPN Terbaru, Harta Kekayaan Timbul Lingga Naik Signifikan

T Editor : Tigor Munthe | 04 Apr 2026 | 17:45 WIB
LHKPN Terbaru, Harta Kekayaan Timbul Lingga Naik Signifikan
Timbul Marganda Lingga. foto: fb/Timbul Marganda Lingga

Pematangsiantar - Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga mengalami peningkatan harta kekayaan dalam setahun terakhir.

Hal itu sebagaimana terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN terbaru, yakni per 31 Desember 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di situsnya.

Dalam laporan yang disampaikan Maret 2026 tersebut, Timbul tercatat memiliki harta kekayaan total sebesar Rp 5.312.853.949. 

Mengalami kenaikan signifikan dalam setahun, jika dibandingkan dengan pelaporan 31 Desember 2024.

Per 31 Desember 2024, Ketua DPC PDI Perjuangan Pematangsiantar itu hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.884.373.263.

Timbul mengalami kenaikan harta kekayaan sebesar Rp 1.428.480.686 atau naik sebesar 36,78 persen.

Sesuai LHKPN tersebut, Timbul mengalami kenaikan pesat pada item Kas dan Setara Kas.

Jika pada pelaporan Desember 2024, hanya tercatat sebesar Rp 114.373.263, maka setahun berikutnya, yakni pelaporan Desember 2025, naik menjadi Rp 2.032.480.686 atau naik 1.777,6 persen.

Sementara itu, tampak dalam laporan terbaru tersebut, tidak lagi mencatatkan tanah seluas 1.924 meter persegi senilai Rp 800 juta.

Tanah dan bangunan di atasnya yang diketahui berada di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Siantar Barat, Pematangsiantar tersebut sudah dijual kepada Pemko Pematangsiantar pada Desember 2025 senilai Rp 3,1 miliar

Namun, Timbul sepertinya baru saja membeli sebidang tanah, karena tercatat di laporan terbaru itu, dia memiliki sebidang tanah seluas 460 meter persegi senilai Rp 700.000.000.

Timbul juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 404.000.000. Sebelumnya, dalam LHKPN Desember 2024, dia sama sekali tidak punya utang.

Dalam catatan LHKPN, disebut bawah rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. 

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. 

Apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.